JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 2 Ridha Dharmajaya-Abdul Rani mengatakan selisih perolehan suara dengan Paslon Nomor Urut 1 Rico Tri Putra Bayu Waas-Zakiyuddin Harahap disebabkan karena bencana banjir serta pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurut Pemohon, sebagaimana beberapa hasil survei menyebutkan Ridha-Rani merupakan paslon yang memperoleh suara terbanyak, bukan paslon Rico-Zakiyuddin.
“Seandainya tidak terjadi bencana banjir dan pelanggaran-pelanggaran pemilukada serta pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif maka Pemohon merupakan peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan sesuai hasil beberapa lembaga survei,” ujar kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di hadapan Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.
Sebagaimana penetapan hasil perolehan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Paslon 1 Rico-Zakiyuddin memperoleh 297.498 suara; Paslon 2 Ridha-Rani mendapatkan 190.344; serta Paslon 3 Hidayatullah-Yasyir Ridho Loebis mengantongi 115.903 suara. Menurut Pemohon, bencana banjir mengakibatkan tempat pemungutan suara (TPS) tergenang sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Selain itu, terjadi perubahan waktu pemungutan suara dan berpindahnya TPS yang ditetapkan sehingga pemilih tidak mengetahui lokasi TPS, seperti terjadi pada TPS 024 Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang.
Akibat banjir melanda Kota Medan, pemilih pengguna hak pilih di bawah 50 persen. Berdasarkan Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada dapat dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang jika terjadi bencana alam. Pemungutan suara ulang pun harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 2081 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Medan Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024. Pemohon juga meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kota Medan melakukan pemungutan suara ulang Pilwalkot Medan di seluruh TPS se-Kota Medan.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.