JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Nomor Urut 1 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Pemohon) menyebut tidak ada pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumenep. Hal ini disampaikan kuasa hukum Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) pada Rabu (8/1/2025).
“Meskipun ada pemungutan suara dan di TPS 2 Desa Sumbernangka Pemohon menang. Pemohon pada TPS 2 hanya diberi satu suara dan pada TPS 1, TPS 3, dan TPS 4 perolehan suara Pemohon kosong,” ujar kuasa hukum Pemohon Sulaisi di hadapan Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.
Sulaisi mengatakan pemungutan suara di beberapa TPS hanya dilakukan formalitas karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam kendali para kepala desa yang sebelumnya sudah dikumpulkan oleh camat di posko pemenangan Paslon Nomor Urut 2 Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim langsung merekap sendiri hasil surat suara. Sebagai contoh, peristiwa terjadi di Desa Sumbernangka, meskipun ada pemungutan suara, Pemohon hanya memperoleh satu suara.
Karena itu, Pemohon mendalilkan adanya pengurangan perolehan suara Paslon 1 sehingga menguntungkan Paslon 2. Menurut Pemohon, perubahan perolehan suara diubah saat rekapitulasi di TPS lalu ditambahkan kepada Paslon 2 dan terdapat manipulasi formulir dengan cara mengisi data yang tidak sesuai pada C.Hasil-KWK.
Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Paslon 1 Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sementara Paslon 2 Fauzi-Hasyim memenangkan pemilihan dengan mengantongi 379.858 suara.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2024 tertanggal 25 Desember 2024. Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim dan menetapkan Paslon Nomor Urut 1 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih atau setidak-tidaknya memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilbup Sumenep tanpa melibatkan Fauzi-Hasyim.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.