JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 (PHPU Bup Kuansing) pada Rabu (8/1/2024). Perkara Nomor 184/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Calon Nomor Urut 2 Adam dan Sutoyo.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Panel 3 Arief Hidayat, menghadirkan Pemohon yang diwakili oleh Dodi Fernando selaku kuasa hukum. Dalam sidang ini, Pemohon menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Suhardiman Amby, Bupati Kuansing sekaligus calon petahana. Suhardiman dituding telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk menguntungkan dirinya dalam pemilihan melalui kebijakan bantuan keuangan khusus kepada desa untuk pembuatan jalur tradisional.
Dalam permohonannya, Pemohon mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby menerbitkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa untuk Pembuatan Jalur Tradisional di Kabupaten Kuantan Singingi. Peraturan ini ditandatangani langsung oleh Suhardiman pada 5 Juli 2024, hanya beberapa bulan sebelum pelaksanaan pemilihan.
Pemohon menyoroti bahwa salah satu bentuk implementasi dari kebijakan ini terjadi pada 1 Agustus 2024, ketika Suhardiman menyerahkan secara langsung bantuan sebesar Rp50 juta untuk pembuatan jalur dalam kegiatan pembukaan pacu jalur tradisional Rayon Kuantan Mudik. Acara tersebut dihadiri oleh ribuan masyarakat Kuansing yang dinilai sebagai bentuk kampanye terselubung menggunakan dana pemerintah.
Selain itu, Pemohon menyoroti surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengimbau agar tidak ada penyaluran bantuan sosial dalam kurun waktu tertentu menjelang Pilkada. Namun, menurut Dodi, calon petahana tetap menyalurkan bantuan sosial meski telah dilarang.
Tak hanya itu, calon petahana juga diduga melakukan mutasi pegawai dalam waktu tenggang enam bulan sebelum pemilihan tanpa memperoleh izin dari Kemendagri. “Tindakan ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku dan berdampak langsung pada independensi proses pemilihan,” tambah Dodi.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing Nomor urut 1, yaitu Suhardiman Amby dan Muklisin dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024. Pemohon menilai bahwa tindakan petahana ini merupakan bentuk kecurangan yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan secara signifikan.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi tanpa mengikut sertakan Pasangan Calon Dr. H. Suhardiman Amby,M.M dan H. Muklisin sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau tahun 2024,” tandas Dodi.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina