JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Nomor Urut 1 Muhammad Bin Mu’afi Zaini dan Abdullah Hidayat (Gus Mamak-Mas AB) secara resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Sampang Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana Perkara Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar pada Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3 MK.
Gugum Ridho Putra hadir selaku kuasa Pemohon dalam persidangan yang dipimpin oleh Panel Hakim Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur tersebut. Ia menyampaikan telah terjadi pelanggaran karena ketidaknetralan dan keterlibatan penyelenggara pemilihan serentak di Kabupaten Sampang tersebar secara merata di 11 kecamatan dari total 14 kecamatan Se-Kabupaten Sampang.
“Kemudian, pelanggaran dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif oleh KPPS selaku petugas penyelenggara di tingkat TPS antara lain adanya pemungutan dan penghitungan suara pada 24 November 2024 dilakukan distribusi pemberitahuan kepada warga yang bukan pemilih semestinya,” jelas Gugum.
Kemudian, Lukman Hakim selaku kuasa hukum lainnya menjelaskan terjadi penggunaan suara yang bukan haknya di 208 TPS. Hal itu tersebar di 11 kecamatan, 60 desa, dan 208 TPS.
“Dimana kami uraikan salah satu contoh di Desa Banyuates TPS 1 disitu antara DPT dan pengguna suara full 100%. Sementara di situ terdapat kurang lebih 82 orang meninggal dunia. Artinya, ada 28 suara tercemar. Begitupun terjadi di beberapa TPS di desa Banyuates. Yang paling ironinya lagi terjadi di kecamatan Omben dimana salah satu ada Desa Jrengoan, ada empat TPS dimana Pemohon mendapat 0 suara, tidak mendapat satupun suara. Sementara kami analisis di situ empat TPS full 100% diperoleh oleh 02,” ujar Lukman.
Menurut Lukman, hasil analisisnya bersama tim ditemukan banyak puluhan orang meninggal. Sehingga ia menganggap pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada di Sampang begitu masif terjadi.
Mengingat banyaknya masalah di Sampang, sejak 29 November 2024 pihaknya telah melaporkan Bawaslu Kabupaten Sampang serta menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi. Dari beberapa pelanggaran telah dilaporkan ke Bawaslu dan terdapat bukti bahwa adanya pelanggaran ASN atau ketidaknetralan lurah atau kepala sekolah melakukan kampanye untuk mendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Nomor Urut 2 Slamet Junaidi dan Ra Mahfud (Paslon 02).
Berdasarkan seluruh dalil yang disampaikan, Pemohon meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Sampang 2024 dan menyatakan hasil pemilihan tidak sah. Pemohon juga meminta MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 208 TPS yang tersebar di 60 desa/kelurahan di 14 kecamatan di Kabupaten Sampang.
Selain itu, Pemohon juga meminta agar Paslon Nomor Urut 2 didiskualifikasi dari Pilkada Kabupaten Sampang 2024 akibat berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi. Dengan dalil adanya praktik kecurangan yang TSM, Pemohon berharap MK dapat memberikan putusan yang adil dan transparan demi tegaknya demokrasi di Kabupaten Sampang.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina