JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso Tahun 2024 (PHPU Bup Bondowoso) pada Rabu (8/1/2025). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 184/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Bambang Soekwanto dan Mohammad Baqir (BAGUS).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Panel Arief Hidayat tersebut, Mohammad Hasby As Shiddiqy mewakili Pemohon menyampaikan keberatan atas proses pemilu di Kabupaten Bondowoso. Dalam persidangan, Hasby mengungkapkan berbagai dugaan pelanggaran yang dinilai mengancam keabsahan dan integritas pemilu. Ia mengatakan Pemohon mendapatkan perolehan suara sebesar 219.295 suara sementara pasangan Pihak Terkait yakni Abdul Hamid-As’ad Yahya (Paslon Nomor Urut 1) mendapat perolehan suara 223.907 suara.
Kemudian, Hasby menjelaskan terdapat pelanggaran dalam tahap pemungutan suara yang berpotensi mencederai prinsip dasar demokrasi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Pelanggaran tersebut, seperti adanya pemilih yang sudah meninggal dunia, tetapi masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan bahkan terdaftar dalam daftar hadir saat pemungutan suara. Selain itu, adapula pemilih ganda di sejumlah TPS.
“Pemilih 156 dan Pemilih 157 diduga ganda mencoblos dan pemilih nomor 169 atas nama Hatami yang sudah menjadi TKI tidak lagi berada di wilayah tersebut namun tetap tercatat hadir dan memberikan suara. Maka analisa kami, pemilih yang meninggal dunia seharusnya dicoret dari DPT dan tidak berhak memberikan suara. Keberadaan pemilih yang sudah meninggal atau tidak lagi berada dalam wilayah tersebut dalam DPT dapat menyebabkan manipulasi suara. Selain itu, pemilih ganda juga dapat berpotensi memberikan suara lebih dari satu kali yang dapat mempengaruhi hasil pemilu,” jelas Hasby.
Kejadian serupa ditemukan di beberapa desa, termasuk Desa Mengok, Kecamatan Pujer, di mana beberapa pemilih yang telah meninggal dunia—seperti Abdurrahman, Arpami, Busrin, H. Nur Kamilah, Jumrana, dan Kahar—masih tercatat sebagai pemilih yang hadir dan memberikan suara.
Selain itu, pemohon juga mengungkap adanya pemilih yang bekerja di luar kota atau luar negeri, seperti di Bali dan Malaysia, tetapi tetap tercatat hadir dan memberikan suara. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan mengenai keabsahan pemilih dalam pemilu.
Dugaan pelanggaran lainnya adalah adanya pemilih ganda yang terdaftar dalam daftar hadir di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di Desa Bandilan, Kecamatan Prajekan, ditemukan indikasi pemilih ganda yang tercatat lebih dari sekali dalam daftar hadir. Kejadian ini berpotensi memungkinkan seseorang memberikan suara lebih dari satu kali, yang jelas bertentangan dengan prinsip pemilu yang menjamin satu suara untuk satu pemilih.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan terdapat indikasi manipulasi penghitungan suara. Di Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari, ditemukan bukti video yang menunjukkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan suara tambahan untuk melengkapi jumlah surat suara yang kurang. Surat suara tambahan ini diambil dari tas berwarna merah yang dibawa oleh anggota KPPS dan diberikan kepada pemilih yang tidak sah.
Untuk itu, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 16 TPS di Kabupaten Bondowoso, yakni TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 7, TPS 8, TPS 9 Desa Mengok, Kecamatan Pujer; TPS 1 dan TPS 2 Desa Ardisaeng, Kecamatan Pakem; TPS 1 Desa Bandilan, Kecamatan Prajekan; TPS 3 Desa Cermee, Kecamatan Cermee; TPS 4 Desa Suling Kulon, Kecamatan Cermee; TPS 2 Desa Pelalangan, Kecamatan Wonosari; serta TPS 7 Desa Ramban Wetan, Kecamatan Cermee. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina