JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024 Nomor Urut 03 Hengki Kurniawan dan Ade Sudrajat Usman (Pemohon) mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat Nomor 272 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024 yang diumumkan pada Kamis, 5 Desember 2024 pukul 01.31 WIB ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bandung Barat Tahun 2024 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Rabu (8/1/2025).
Dalam persidangan Perkara Nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Reginaldo Sultan selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan adanya keberpihakan aparatur negara terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024 Nomor Urut 02 Jeje Ritchie dan Asep Ismail yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kabinet Indonesia Maju, Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.
Pasalnya kedua pihak ini diduga menggunakan kedudukan dan posisinya untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon dimaksud saat melakukan kunjungan kerja di Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang. Dalam kunjungan yang juga dihadiri Pj. Bupati Kabupaten Bandung Barat, Camat, Kepala Desa, dan Pendamping Desa dalam pengarahan yang diduga menyampaikan pesan-pesan yang mengarah pada dukungan terhadap Jeje–Asep. Pelanggaran ini tidak ditegur oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Barat sehingga telah lalai menjalankan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf h UU 10/2016.
“Kalimat yang disampaikan Menteri Desa tersebut beberapa kali menyisipkan angka 02 dan ini tidak bisa diduga lain untuk mempengaruhi Aparatur Negara untuk mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 Nomor Urut 02 Jeje Ritchie dan Asep Ismail,” sampai Reginaldo.
Politik Uang
Berikutnya Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran berupa politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif yang melibatkan kepala desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), RW, RT, PKK, Posyandu, dan Tim Sukses sehingga mempengaruhi kemenangan telak bagi Jeje-Asep. Hal ini terjadi pada 11 kecamatan di Kabupaten Bandung Barat, di antaranya Kecamatan Cikalongwetan, Kecamatan Parongpong, Kecamatan Cipongkor, Kecamatan Rongga, Kecamatan Padalarang, Kecamatan Gunung Halu, Kecamatan Ngamprah, Kecamatan Cipeundeuy.
Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat Nomor 272 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 yang diumumkan pada Kamis, 5 Desember 2024. Kemudian memohon Mahkamah agar mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 Nomor Urut 02 Jeje Ritchie dan Asep Ismail dari Kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantung Barat Tahun 2024.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.