JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Paslon Risma-Gus Hans) menyebut telah terjadi manipulasi dokumen dengan pengubahan data pada formulir C.Hasil-KWK-Gubernur di tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini disampaikan kuasa hukum Risma-Gus Hans dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) Jawa Timur pada Rabu (8/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Karena C.Hasil yang disimpan di Sirekap itu, itu yang kami duga yang dimanipulasi. Itulah yang kami sampaikan selalu katakan adalah adanya anomali,” ujar kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 Tri Wiyono Susilo di hadapan Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.
Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur Tahun 2024 diikuti tiga paslon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim yang memperoleh 1.797.332 suara, Paslon Nomor Urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak mendapatkan 12.192.165 suara, serta Paslon Nomor Urut 3 Risma-Gus Hans mengantongi 6.743.095 suara. Total suara sah mencapai 20.732.592 suara dan total suara tidak sah 1.204.610 suara. Namun, Pemohon menduga adanya penambahan suara bagi Paslon Nomor Urut 2 di 34.282 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 38 kabupaten/kota.
Menurut Pemohon, hasil penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon tersebut tidak benar atau tidak valid. Sebab, dalam proses pelaksanaan penghitungan surat suara di beberapa kabupaten/kota tersebut terdapat pelanggaran dan/atau kelalaian dan kesalahan penghitungan suara oleh Termohon yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Manipulasi Sirekap
Risma-Gus Hans mendalilkan dugaan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan (Sirekap) menjadi penyebab stabilitas suara Paslon 2. Indikasi utamanya adalah data TPS yang dimasukkan ke Sirekap diduga disaring atau diseleksi untuk menciptakan stabilitas persentase suara, sedangkan data TPS dengan pola suara yang tidak mendukung stabilitas ini kemungkinan besar tidak dikonfigurasi ke dalam sistem.
Kemudian, Pemohon menjelaskan di tingkat TPS, manipulasi terlihat melalui pengubahan data pada formulir C.Hasil-KWK-Gubernur termasuk pencoretan dan pengiriman C.Hasil-KWK-Gubernur ganda dengan hasil berbeda. Proses ini didukung oleh ketidakwajaran seperti penggunaan daftar pemilih tetap (DPT) hingga 100 persen di ribuan TPS yang terkonsentrasi di wilayah tertentu seperti Sampang dan Pamekasan, demi memenangkan kandidat tertentu. Hal ini membuktikan manipulasi suara dirancang sejak awal dengan pola yang konsisten.
Kemudian di tingkat PPK, pengalihan suara dari formulir C.Hasil-KWK-Gubernur ke formulir D.Hasil-Kecamatan-KWK-Gubernur menjadi modus utama dalam meningkatkan suara salah satu kandidat. Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan menunjukkan adanya pengurangan suara untuk pasangan lain yang secara signifikan memengaruhi hasil akhir. Manipulasi ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu di setiap jenjang.
Dia melanjutkan pada tingkat kabupaten/kota sampai KPU provinsi, manipulasi ini diperkuat melalui sistem rekapitulasi yang tidak transparan, seperti dugaan penyaringan data dalam Sirekap. Data TPS yang dianggap tidak mendukung stabilitas hasil tertentu diduga diabaikan. Sistem yang seharusnya menjamin keadilan justru digunakan untuk mengarahkan hasil sesuai dengan kepentingan tertentu.
Secara keseluruhan, pelanggaran ini mencerminkan pola pelaksanaan pemilu yang telah dikendalikan oleh struktur penyelenggara. KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus bertanggung jawab atas kerusakan sistematis yang terjadi. Menurut dia, investigasi independen dan transparan penuh dalam seluruh proses rekapitulasi menjadi langkah yang tidak dapat ditunda untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap demokrasi di Jatim.
Akibat pengalihan suara dari formulir C.Hasil-KWK Gubernur ke D.Hasil-Prov-KWK-Gubernur terdapat pengalihan suara Paslon 1 dan Paslon 3 saat rekapitulasi dari TPS ke Kecamatan sehingga suara untuk Paslon 2 menjadi meningkat signifikan.
Penyaluran Bansos
Hal tersebut ditambah dengan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sejumlah 1.467.753 keluarga yang diduga memiliki dampak suara sejumlah 3.559.409 suara. Dengan anomali partisipasi pemilih 90-100 persen memiliki dampak suara sejumlah 743.784 suara. Pemindahan suara dari Paslon 3 kepada Paslon 2 sejumlah 837.361 suara. Anomali suara tidak sah sejumlah 1.204.610 suara jika digabungkan sejumlah 6.341.164 suara.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor: 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB. Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Khofifah-Emil karena telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilgub Jawa Timur pada tahun 2024.
Selanjutnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan perolehan suara Pilgub Jawa Timur Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 yang benar menurut Pemohon sebagai berikut: Luluk-Lukmanul 1.797.332 suara dan Risma-Gus Hans 6.743.095 suara. Pemohon pun memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilgub Jatim di seluruh TPS se-provinsi Jawa Timur yang diikuti paslon nomor urut 1 Luluk-Lukmanul dan paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans dengan tidak mengikutsertakan paslon nomor urut 2 Khofifah-Emil.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.