JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk Nomor Urut 1 Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah (Muhibbin-Aushaf) mengajukan permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakilbupati (PHP Bup) Kabupaten Nganjuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 170/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar pada Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Jakarta
M. Imam Nasef mewakili Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk (KPU Kabupaten Nganjuk) Nomor 992 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk Tahun 2024. Pemohon mendalilkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemenang Kabupaten Nganjuk Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo Saputro (Djumaidi-Saputro) telah melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, masif (TSM) pada pelaksanaan kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Nganjuk 2024.
Salah satu dalil yang diajukan adalah tidak dipenuhinya persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam kontestasi Pilbup Nganjuk 2024 oleh Trihandy Cahyo Saputro atau Calon Wakil Bupati Terpilih. Hal ini dikarenakan Trihandy Cahyo Saputro tidak mundur dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Periode 2024-2029. Pada saat melakukan pendaftaran pada 28 Agustus 2024, Trihandy Cahyo Saputro belum mengundurkan diri sebagai calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Ngajuk.
Terlebih, Nasef menambahkan Calon Wakil Bupati Pemenang atas nama Trihandy Cahyo Saputro tersebut sempat dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 2024-2029 pada 30 Agustus 2024. Pelantikan tersebut dilakukan bersama 50 (lima puluh) anggota DPRD Kabupaten Nganjuk lainnya. Pemohon menilai hal ini bertentangan dengan Pasal 14 ayat (4) juncto Pasal 32 PKPU 8/2024.
“Seharusnya calon wakil nomor urut 3 terbukti melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (4) huruf d juncto Pasal 32 PKPU 8/2024. Berdasarkan seluruh uraian di atas, oleh karena Paslon 3 khususnya Calon Wakil Bupati Nomor Urut 3 atas nama Trihandy Cahyo Saputro, S.T terbukti melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (4) huruf d jo. Pasal 32 PKPU 8/2024, maka sangat beralasan menurut hukum bagi Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagai Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk Tahun 2024,” urai Nasef.
Kemudian, Pemohon dalam permohonannya juga mendalilkan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara maupun penghitungan suara dan/atau rekapitulasi hasil penghitungan suara pada kontestasi Pilbup Nganjuk 2024. Terdapat 5 jenis pelanggaran dalam konteks ini, di antaranya terdapat pemilih yang telah meninggal dunia, namun dinyatakan hadir.
Lainnya, terdapat Pemilih yang sedang berada di luar kota/bekerja di luar kota, namun ada dalam daftar hadir; terdapat ketidaksesuaian antara jumlah Daftar Hadir dengan Surat Suara yang terpakai/yang digunakan; terdapat kotak suara yang tidak tersegel dan segelnya rusak; dan terdapat ketidaksesuaian perolehan suara Pasangan Calon antara D-Hasil Kecamatan dengan C-Hasil. Selanjutnya, Nasef menyebutkan dalil lainnya terkait pengerahan pengerahan apparat—dalam hal ini adalah PNS/ASN/Kepala Desa/Perangkat Desa dan/atau Birokrat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar membatalkan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nganjuk pada 11 kecamatan. Tak hanya itu, Pemohon juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di 11 kecamatan, yakni Kecamatan Rejoso, Kecamatan Tanjunganom, Kecamatan Gondang, Kecamatan Berbek, Kecamatan Loceret, Kecamatan Prambon, Kecamatan Kertosono, Kecamatan Baron, Kecamatan Lengkong, Kecamatan Sukomoro, dan Kecamatan Nganjuk. (*)
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Lulu Anjarsari P.