JAKARTA, HUMAS MKRI – Adanya dugaan pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Nomor Urut 1 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar) menjadi salah satu dalil yang dikemukakan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin (Ruhama-Shinta). Ruhama-Shinta tercatat sebagai Pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel (PHPU Pilwalkot) dalam Perkara Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara ini digelar pada Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta.
Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Ben-Pilar secara terstruktu, sistematis, dan masif (TSM) berupa pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), organ negara, dan pegawai honorer dalam pelaksanaan Pilwalkot Tangsel 2024. Pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Ben-Pilar tersebut akhirnya berdampak pada perolehan hasil Pilwalkot Tangsel, utamanya perolehan hasil suara Pasangan Ruhama-Shinta.
Selanjutnya, Busyraa yang mewakili Pemohon mendalilkan Benyamin Davnie menggunakan pengaruhnya sebagai Wakil Walikota untuk memobilisasi dan memanfaatkan perkumpulan Relawan Banten Bersatu (RBB). Hal ini untuk mempengaruhi pilihan pemilih dari unsur ASN. “Salah satu kegiatannya terjadi pada 22 September 2024 dalam bentuk kegiatan di pemancingan,” jelasnya.
Selain itu, Busyraa mengungkapan bahwa Ben-Pilar telah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan “Tangsel terang” Tahun Anggaran 2024 dengan cara memasang foto Pasangan Benyamin-Ichsan di setiap penerangan jalan umum ang masuk dalam program “Tangsel Terang”. “Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pasal 71 UU Pilkada, Yang Mulia,” ujar Busyraa di hadapan Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Asrul Sani.
Kemudian, Busyraa menambahkan pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan sebelum penetapan pasangan calon. “Dilakukan enam bulan sebelum penetapan calon. Yang bersangkutan sudah mendaftar dan sudah ada pemberitaan yang seolah-olah menjadi citra diri pasangan calon nomor urut 1, Yang Mulia,” ucapnya.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor 765 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Membatalkan Keputusan KPU Kata Tangerang Selatan Nomor 765 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024,” tandas Busyraa.(*)
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Lulu Anjarsari P.