JAKARTA, HUMAS MKRI - Isu money politics menjadi dalil permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Subang yang diajukan Pasangan Nomor Urut 1 Ruhimat dan Aceng Kudus (Jimat-Aku). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 62/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar Majelis Hakim Panel 1 di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2025). Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Jimat-Aku (Pemohon) melalui Kuasa Hukumnya, Andri Alisman mengungkapkan dugaan money politics di berbagai tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten Subang oleh Paslon Nomor Urut 2 Reynaldy Putra Andita Budi Raemi dan Agus Masykur Rosyadi. Dalam hal ini, Paslon Nomor Urut 2 merupakan pemenang yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Terjadinya praktik politik uang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak secara terstruktur dan berjenjang melalui suatu perencanaan yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan terjadi secara meluas atau merata di hampir seluruh TPS di Kabupaten Subang, sehingga munculnya pelanggaran tersebut mempengaruhi hasil perolehan suara pasangan calon," ujar Andri saat membacakan pokok permohonan di hadapan Majelis Panel Hakim.
Dugaan money politics itu disebut Andri dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Disebut terstruktur, karena pihak Pemohon mengaku menemukan adanya dugaan keterlibatan berbagai unsur, mulai dari penyelenggara Pemilu, perangkat pemerintah daerah, hingga masyarakat yang memiliki hak pilih.
Selain itu, pihak Pemohon juga mengungkapkan bahwa dugaan money politics dilakukan dengan melibatkan anak di bawah umur. "Politik uang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 juga melibatkan anak di bawah umur yang ditugaskan untuk membagi bagikan uang kepada pemilih," ujar Andri.
Sedangkan disebut sistematis, lantaran Pemohon praktik money politics dilakukan secara terencana atau telah dipersiapkan sebelumnya. Pemohon mengaku memiliki bukti tentang hal ini.
Pelanggaran Administratif
Selain money politics, Pemohon juga mendalilkan adanya dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan Reynaldy Putra Andita Budi Raemi. Dugaan dimaksud berupa identitas yang berubah-ubah dalam hal tahun kelahiran pihak Reynaldy. Menurut Pemohon, perbedaan identitas terdapat di dokumen akta kelahiran dan ijazah Reynaldy.
"Ada perbedaan tahun kelahiran atas nama Reynaldi, Calon Nomor Urut 2, ada yang tahun 1997, ada yang 1996," kata Andri.
Oleh karena itu, Jimat-Aku dalam petitumnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Subang Nomor 1862 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang Tahun 2024. Jimat-Aku juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Reynaldy Putra Andita Budi Raemi dan Agus Masykur Rosyadi, dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Subang melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi