JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 1 Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap (Rico-Zakiyuddin) mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Tahun 2024 (PHP Walkot) di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diserahkan oleh tim kuasa hukum Rico-Zakiyuddin dan diterima MK secara luring pada Senin (06/01/2025) pagi di Aula Gedung 1 MK, Jakarta.
Kuasa hukum Rico-Zakiyuddin, Syarwani menuturkan dalam menghadapi sidang PHP Kepala Daerah Tahun 2025 ini, timnya sangat optimis dalam mempertahankan perolehan suara dalam kontestasi Pilwalkot Medan dan memenangkan sengketa PHP Walkot di MK. Hal ini dikarenakan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan (KPU Kota Medan) yang merupakan Termohon dalam sengketa PHP Walkot Medan telah melaksanakan tugas dan wewenangnya secara baik.
“KPU Kota Medan telah melaksanakan kinerjanya dengan sangat baik serta melaksanakan tahapan-tahapan Pemilihan Wali Kota Medan 2024,” ujar Syarwani saat diwawancarai.
Selain itu, Syarwani juga optimis bakal memenangkan Rico-Zakiyuddin dalam PHP Walkot di MK karena selisih suara yang yang diperoleh Rico-Zakiyuddin dengan pihak Pemohon cukup jauh, yaitu 107.000 suara. Artinya, selisih suara antara Rico-Zakiyuddin dengan pihak Pemohon telah melampaui ambang batas pengajuan PHP Walkot yang merupakan salah satu syarat dalam pengajuan gugatan PHP Walkot di MK.
“Bila kita kaji Pasal 158 UU Pilkada yang mengatur tentang ambang batas pengajuan gugatan PHP Kada di Mahkamah Konstitusi, kita sudah melewati syarat ambang batas itu karena yang dipersyaratkan adalah pengalihan 0,5 kali suara sah, yaitu maksimal 3.018. Saat ini, selisih perolehan suara mencapai 107.000 suara,” ucap Syarwani saat diwawancarai.
Harapan untuk MK
Lebih lanjut, Syarwani berharap agar MK memperhatikan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada dalam mengadili PHP Walkot 2024, termasuk PHP Walkot Medan. Artinya, jangan sampai terjadi penundaan pemberlakuan norma Pasal 158 UU Pilkada dalam proses PHP Walkot 2024 sebagai salah satu dasar hukum PHP Walkot.
“Kami berharap tidak ada penundaan pemberlakuan Pasal 158 UU Pilkada, dan kami mohonkan hal tersebut kepada Mahkamah Konstitusi,” ujar Syarwani saat diwawancarai.
Selain itu, Syarwani juga yakin bahwa MK akan memutuskan NO (Niet Ontvankelijk) terhadap gugatan PHP Walkot ini. Sebab, ketika isi gugatan tersebut sudah tidak memenuhi syarat ambang batas PHP Walkot sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada, tidak ada urgensi bagi Mahkamah untuk menindaklanjuti lebih jauh gugatan Pemohon.
“Tidak ada hal substantif yang diperlukan untuk menunggu agenda-agenda pembuktian berikutnya,” tandas Syarwani saat diwawancarai.
Sebagai informasi, berdasarkan pantauan pada Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman MK hingga Senin (6/1/2025) pukul 19.21 WIB, perkara yang diregistrasi sebanyak 310 perkara yang terdiri dari 23 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, 238 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan 49 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota. Dari 310 permohonan tersebut di atas, sebanyak 150 permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sementara sebanyak 160 permohonan diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta. (*)
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Lulu Anjarsari P.