JAKARTA, HUMAS MKRI - Beragam alasan melatarbelakangi mereka yang mengajukan diri menjadi Pihak Terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024. Hingga Senin (6/1/2025), Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) silih berganti didatangi para calon Pihak Terkait yang diwakili masing-masing kuasa hukumnya, baik untuk berkonsultasi maupun langsung mendaftar.
Pengumuman dari pelantang suara terus bergema di Ruang Registrasi Perkara MK, memanggil satu per satu nomor antrean para calon Pihak Terkait. Mereka yang datang, berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dari Sabang hingga Merauke. Masing-masing membawa argumennya untuk mempertahankan posisi sebagai pihak pemenang yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di seluruh Indonesia.
Sebagian dari mereka, mengaku mendaftarkan diri untuk menjadi Pihak Terkait karena sifat Putusan MK yang mengikat untuk seluruh pihak. Selain itu, ada pula yang mengajukan diri menjadi Pihak Terkait dengan argumen terkait selisih suara yang terlalu jauh dengan Pihak Pemohon.
Sifat Putusan MK
Pengajuan diri menjadi Pihak Terkait salah satunya datang dari Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor Urut 1, A Rahman H Abidin dan Feri Sofiyan (Man-Feri). Diwakili kuasa hukum Sutrisno Azis, mereka mendaftar ke MK pada Senin (6/1/2025).
Sutrisno mengungkapkan bahwa alasan pihaknya mengajukan diri sebagai Pihak Terkait karena adanya permohonan perkara PHP Kada dari Paslon lain. Pihaknya pun mengajukan diri untuk menjadi Pihak Terkait agar terdapat keberimbangan dalam pembuktian selama proses Persidangan PHP Kada mendatang, sebab pada akhirnya, Putusan MK bersifat mengikat bagi semua pihak.
"Kami merasa agar berimbang pengajuan pembuktiannya itu. Kami merasa perlu berkedudukan sebagai pihak terkait. Itu antara lain. Karena bagaimanapun, keputusan akhir dari MK nanti itu akan mengikat secara hukum semua pihak, termasuk kami sebagai Pihak Terkait," ujar Sutrisno saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Tak hanya dari Bima NTB, alasan serupa juga terlontar dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, Lampung, Nomor Urut 2 Elfianah dan Yugi Wicaksono (El-Gi) yang diwakili kuasa hukumnya, Aida Mardatillah.
Sama seperti Sutrisno, Aida mewakili kliennya mengajukan diri menjadi Pihak Terkait karena adanya permohonan PHP Kada dari Paslon lain. "Alasannya karena adanya laporan permohonan sengketa Pilkada dari nomor urut 4 kalau tidak salah, Pasangan Calon Suprapto dan Fuad," kata Aida di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Selain itu, pengajuan menjadi Pihak Terkait juga dilakukan dalam rangka keberimbangan pembuktian di persidangan. Pembuktian tersebut, di antaranya terkait syarat administrasi seperti kartu identitas paslon. Urusan administratif yang dimaksud berupa perubahan nama di dalam kartu tanda penduduk (KTP).
"Itu sebenarnya sudah selesai. Bahkan perubahan nama tersebut sudah digunakan oleh calon bupati Mesuji ini pada saat dia menjadi calon legislatif di tahun 2019," ujar Aida.
Selisih Telak Suara
Di samping sifat Putusan MK yang mengikat, jumlah selisih suara juga melatarbelakangi mereka yang mengajukan diri sebagai Pihak Terkait. Satu di antaranya ialah Paslon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Papua Tengah Nomor Urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (Miko-Mendi) yang diwakili kuasa hukumnya, Yayan Efendi Septiadi.
Saat ditemui usai registrasi, Yayan mengklaim bahwa terdapat selisih cukup besar antara uara kliennya dengan Paslon lain. "Kami sebagai Pihak Terkait yakinlah permohonan bakal ditolak, karena dari selisih suaranya jauh dan fakta-fakta di lapangan, KPU sudah menetapkan kami sebagai pemenangnyalah," kata Yayan.
Kemudian selisih jumlah suara juga menjadi hal yang disoroti Paslon Bupati Dogiyai Papua Tengah Yudas Tebai dan Yuliten Anouw Nomor Urut 2 yang mengajukan diri sebagai Pihak Terkait. Paslon ini diwakili Hanna Marua Manurung dan Jessica Novia Hermanto sebagai kuasa hukum.
Hanna mengungkapkan pengajuan sebagai Pihak Terkait dilakukan untuk mengimbangi Permohonan Pihak Pemohon yang dalam hal ini ialah Paslon lain. Menurutnya, ada beberapa materi permohonan yang dianggapnya tidak substantif. Selain itu, selisih suara yang dinilai besar juga menjadi sorotan pihaknya.
"Hal-hal yang menjadi alasan mereka mengajukan permohonan tidak terlalu substansif, karena dari segi materi, dari segi suara juga dari pihak terkait selisihnya jauh di angka 30 ribuan suara," katanya.
Sebagai informasi, pada PHP Kada 2024, MK telah meregistrasi 309 perkara. Dari total perkara tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHP Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati. Total perkara yang teregistrasi tersebut merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK. Sebagian permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sebagian lainnya diajukan secara luring atau secara langsung di Gedung MK, Jakarta.
Adapun sidang perdana PHP Kada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (8/1/2025) mendatang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Sementara untuk Jawaban dan Keterangan dari Pihak Terkait, itu diajukan satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya.
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi