JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan uji materiil aturan batas usia jabatan notaris sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris. Permohonan tersebut diajukan oleh 24 notaris tercatat sebagai Pemohon Perkara Nomor 14/PUU-XXII/2024.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, MK menyatakan dalil para Pemohon terhadap norma Pasal 8 ayat (1) huruf b UU 30/2004 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai dengan "telah berumur 70 (tujuh puluh) tahun", Mahkamah tetap berpendirian bahwa batas umur pensiun seseorang pejabat adalah kewenangan pembentuk undang-undang atau dengan kata lain menjadi ranah legislative review.
“Sehingga terhadap batas umur 65 tahun dimaksud, Mahkamah belum memiliki alasan yang mendasar dan kuat untuk bergeser dari pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-VIII/2010. Dengan demikian, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-VIII/2010 mutatis mutandis berlaku untuk pertimbangan hukum permohonan a quo sepanjang norma Pasal 8 ayat (1) huruf b UU 30/2004,” ujar Daniel dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Jumat (3/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Kemudian, berkenaan dengan dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai dengan "Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan", terlebih dahulu Mahkamah mempertimbangkan berkaitan dengan objek dalam permohonan a quo sepanjang berkenaan dengan norma Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004 secara substansial adalah sama dengan Perkara Nomor 84/PUU-XXII/2024.
Berkenaan dengan itu, sambungnya, Mahkamah telah menjatuhkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 3 Januari 2025, yang amarnya ketentuan umur notaris dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun.
Sehingga, berdasarkan kutipan amar putusan di atas, norma Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris yang menjadi objek permohonan a quo telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 tersebut diucapkan [vide Pasal 47 UU MK), bukan lagi sebagaimana norma yang termaktub dalam permohonan para Pemohon sehingga dalil para Pemohon berkaitan dengan pengujian inkonstitusionalitas norma Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris adalah telah kehilangan objek.
Oleh karena itu, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, norma Pasal 8 ayat (1) huruf b UU 30/2004 telah ternyata tidak menciderai prinsip pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk mengembangkan diri, hak atas kepastian hukum yang adil serta perlindungan dari perlakuan diskriminasi sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2), 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 281 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum. Sedangkan terhadap norma Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004, Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon kehilangan objek.
Baca juga:
Lagi, Aturan Batas Usia Jabatan Notaris Diuji
Pemohon Uji Batas Usia Jabatan Notaris Bertambah
Pemerintah Belum Siap, MK Tunda Sidang Uji Jabatan Notaris
Pemerintah: Persyaratan Usia dalam Jabatan Notaris Digunakan Sebagai Parameter
Pengurus Pusat INI Sebut Ikut Merugi Akibat Aturan Batas Usia Bagi Notaris
Ahli: Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugasnya
Ahli Hukum Bedah Aturan Usia Pensiun Notaris di MK
Sebelumnya, sebanyak 22 notaris menguji aturan batas usia jabatan notaris sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris. Pemohon mendalilkan dengan dibatasinya masa pensiun notaris di umur 65 tahun akan berpotensi menjadi beban negara. Hal ini karena para notaris yang berusia 65 tahun tersebut tidak memiliki pemasukan karena diharuskan pensiun. Menurut Pemohon, hal tersebut tidak hanya akan menjadi beban keluarga, namun juga akan menjadi beban negara untuk memberikan bantuan dan perlindungan serta penghidupan yang layak bagi seorang notaris. Para Pemohon dirugikan dengan berlakunya Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris, yang dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
Untuk itu, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina