JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris). Putusan ini terkait dengan uji materiil batas umur notaris sebagaimana diatur dalam UU Jabatan Notaris. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024 ini digelar pada Jumat (3/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Menyatakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum’,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, awalnya Mahkamah berpendapat bahwa pembatasan umur untuk jabatan notaris masih diperlukan. Mahkamah menilai usia 65 tahun sebagai titik batas umur pensiun sudah tepat, karena setiap orang memiliki kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang berbeda. Demikian juga dengan kondisi ingatan dan ketajaman berpikir yang akan mempengaruhi kecakapan seseorang dalam bekerja. Umur 65 tahun juga merupakan batas umur pensiun bagi profesi lainnya seperti pilot, dosen, dan jabatan fungsional aparatur sipil negara (ASN).
Namun demikian, Mahkamah menilai notaris senior masih dibutuhkan, terutama di daerah-daerah. Selain untuk mentransfer pengetahuan, juga untuk peralihan dari notaris senior ke generasi muda agar tak terjadi jarak yang terlalu jauh. Untuk itu, perpanjangan masa jabatan notaris masih dibutuhkan dengan persyaratan kesehatan jasmani dan rohani yang harus dipenuhi.
"Dengan alasan memenuhi prinsip rasionalitas, menurut Mahkamah, perpanjangan masa jabatan notaris akan menjadi rasional jika batasannya lebih dari umur 67 tahun, yang menurut Mahkamah rasional hingga maksimal 70 tahun dengan merujuk umur pensiun rata-rata jabatan lain yang sejenis," ujar Arief.
Mahkamah membandingkan dengan negara lain seperti Belanda, Kolombia, Korea Selatan, Jepang, Italia, dan Spanyol, di mana usia notaris mencapai 70 tahun atau lebih. Lanjutnya, Mahkamah juga membandingkan hakim dan dosen di Indonesia yang umur pensiunnya dapat diperpanjang hingga 70 tahun, dengan pemenuhan sejumlah ketentuan.
Dengan perpanjangan tersebut, Arief menambahkan sabar diharapkan notaris masih dapat memenuhi kebutuhan hidupnya hingga maksimal umur 70 tahun. Namun demikian, batasan umur 70 tahun ini harus memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh menteri yang menangani urusan bidang hukum.
"Berbeda halnya dengan perpanjangan dari umur 65 tahun menjadi umur 67 tahun yang hanya memerlukan pemeriksaan kesehatan satu kali ketika hendak diperpanjang. Namun untuk perpanjangan dari umur 67 tahun menjadi 70 tahun, pemeriksaan kesehatan dimaksud harus dilakukan setiap tahun sampai dengan notaris berumur 70 tahun," ujar Arief.
"Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, terhadap dalil Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 8 ayat (2) UU 30/2004 adalah tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil adalah dalil yang berdasar," tandas Arief.
Dalam putusan ini, dua hakim konstitusi menggunakan hak ingkar atau tidak ikut memeriksa dan memutus perkara. Keduanya, yakni Ketua MK Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Hal ini dikarenakan keduanya menghindari adanya konflik kepentingan terkait perkara ini.
Baca juga:
Perbedaan Ketentuan Batas Usia Pensiun Notaris dan Advokat Dinilai Bersifat Diskriminatif
Notaris Perkuat Dalil Permohonan Beda Ketentuan Batas Usia Pensiun Notaris dan Profesi Lainnya
Sebelumnya, Pemohon menyebutkan dirinya dirugikan karena ambang batas usia seorang notaris diberhentikan dengan hormat dari jabatannya ketika sudah memasuki usia 65 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia 67 tahun dengan pertimbangan kesehatan. Sementara dalam profesi seorang advokat, tidak ada batas usia demikian padahal sama-sama menjalankan profesi di bidang hukum dan tidak mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya dari keuangan negara sebagaimana disebutkan pada Pasal 9 ayat (1) UU Advokat. Hal tersebut menurut Pemohon menjadi bukti perlakukan yang tidak sama dihadapan hukum antara notaris dan advokat sebagaimana dijamin Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (2) UUD NRI 1945. Lebih lanjut Pemohon menyebutkan bahwa selama norma pemberhentian dengan hormat hanya ada pada notaris dan pada saat bersamaan norma serupa tidak ada pada profesi advokat yang sama-sama tidak mendapatkan sumbangsih dari uang negara, maka selama itu pula profesi notaris belum mendapatkan perlindungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskriminatif.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan