JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan Putusan Nomor 85/PUU-XXII/2024 perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada Jumat (03/01/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan diajukan Giri Ahmad Taufik, Wicaksana Dramanda, dan Mario Angkawidjaja. Mahkamah dalam amar putusan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 86 ayat (4) UU P2SK inkonstituasional secara bersyarat.
“Menyatakan frasa “untuk mendapat persetujuan” sebagaimana termuat dalam Pasal 86 ayat (4), frasa “Menteri Keuangan memberikan persetujuan” sebagaimana termuat dalam ayat (6), dan frasa “yang telah mendapatkan 463 persetujuan Menteri Keuangan” sebagaimana termuat dalam ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “persetujuan DPR” berlaku setelah pembentuk undang-undang melakukan perubahan paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan” ucap Ketua MK Suhartoyo saat pembacaan amar putusan.
Alasan hukum yang mendasari Mahkamah untuk mengabulkan permohonan tersebut tidak lain adalah pentingnya independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta bebasnya LPS dari campur tangan institusi lain, dalam hal ini adalah Menteri Keuangan yang notabene merupakan institusi pemerintahan. Sekalipun didalilkan perlunya keterlibatan Menteri Keuangan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) untuk kegiatan operasional LPS, namun tidak tepat apabila keterlibatan Menteri Keuangan tersebut berupa persetujuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 86 ayat (4), ayat 6, dan ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 UU P2SK.
“Sekalipun diperlukan peran atau keterlibatan Menteri Keuangan dalam Penyusunan RKAT untuk kegiatan operasional LPS, Mahkamah berpendapat tidak tepat apabila bentuk keterlibatan Menteri Keuangan dimaksud berupa “persetujuan”. Dalam batas penalaran yang wajar, pengaturan dalam Pasal 86 ayat (4), ayat 6, dan ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 UU 4/2023 yang mengharuskan adanya “persetujuan” Menteri Keuangan dalam penyusunan RKAT untuk kegiatan operasional LPS potensial mengurangi independensi LPS dalam mengambil keputusan,” ucap Enny saat Pembacaan Pertimbangan Hukum.
Pentingnya Independensi LPS
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan bahwa independensi LPS merupakan suatu keharusan untuk memastikan efektivitas dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai penjaga stabilitas keuangan, khususnya dalam penjaminan simpanan nasabah. Sedemikian pentingnya independensi LPS, International Association of Deposit Insurers (IADI) Core Pinciples For Effective Deposit Insurance System bahkan menyatakan “The deposit insurer should be operationally independent, well-governed transparent, accountable, and insulted from external interfence.”
“Prinsip tersebut pada pokoknya menyatakan, lembaga penjamin harus dioperasionalkan secara independen, memiliki tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak eksternal,” ucap Guntur saat pembacaan pertimbangan hukum.
Terlebih, Pasal 2 ayat (3) dalam Pasal 7 angka 2 UU P2SK dan penjelasannya telah menegaskan bahwa LPS tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun termasuk oleh Pemerintah kecuali atas hal yang dinyatakan secara jelas di dalam UU. Selain itu, UU P2SK juga mengamanatkan agar dibentuk Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) dalam rangka meningkatkan independensi LPS.
“Dalam rangka meningkatkan independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan LPS, UU 4/2023 juga mengamanatkan untuk membentuk Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) yang berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap LPS,” ungkap Guntur saat Pembacaan Pertimbangan Hukum.
Baca juga:
Dosen dan Mahasiswa Persoalkan Intervensi Politik Kepada LPS
Sidang Pengujian UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Ditunda
Pemerintah Jamin Independensi LPS Meski Ada Persetujuan Menkeu
BI dan OJK Belum Siap, Sidang Uji UU P2SK Ditunda
Bank Indonesia Jelaskan Perbedaan PLJP dengan Penempatan Dana LPS
Ahli Pemohon: Ketentuan Persetujuan Menkeu atas RKAT LPS Bentuk Campur Tangan
Ahli Presiden: Persetujuan Menkeu atas RKAT LPS Bukan Intervensi
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Nur R.
Humas: Fauzan F.