JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Hal tersebut diucapkan dalam sidang yang dilaksanakan di MK pada Jumat (3/1/2025).
Adapun pasal yang dimaksud mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024. Permohonan diajukan oleh Muhammad Asri Anas selaku Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa yaitu Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024.
Permohonan tidak dapat diterima lantaran dianggap telah kehilangan objek. Sebab norma yang sama telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024. Dalam putusan ini, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal tersebut. Dengan begitu, maka objek permohonan dalam perkara Nomor 107/PUU-XXII/2024 telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024 diucapkan.
"Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek," kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.
Baca juga:
Pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih Tak Boleh Ditunda
Namun meski kehilangan objek, Majelis Hakim Konstitusi tetap menyoroti adanya permasalahan faktual yang berkaitan dengan pengisian jabatan kepala desa. MK meminta agar masalah itu segera diselesaikan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kepastian hukum yang adil perihal masa jabatan kepala desa yang telah berakhir.
"Hal tersebut penting dilakukan demi kondusivitas masyarakat desa serta kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa," ujar Guntur.
Baca juga:
Kades AMJ November 2023-Januari 2024 Minta Perpanjangan
Pemohon Uji UU Desa Minta Prioritas Pemeriksaan
Sidang Uji UU Desa Ditunda karena DPR Tak Hadir dan Pemerintah Belum Siap
Pemerintah Enggan Beri Keterangan dalam Sidang Pengujian UU Desa
Sidang UU Desa Ditunda Hingga Desember
Saksi Pemohon: Ketentuan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Multitafsir
Sebagai tambahan informasi, Perkara Nomor 107/PUU-XXII/2024 diajukan Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu bersama tiga kepala desa. Para Pemohon juga merasa dirugikan akibat materi Pasal 118 huruf e UU Desa. Menurut para Pemohon, norma tersebut tidak menyebutkan kepala desa yang periode jabatannya berakhir pada November 2023, Desember 2023, serta Januari 2024 juga diperpanjang masa jabatannya.
Menurut para Pemohon, UU Desa seharusnya dapat mengakomodasi para kepala desa yang akhir masa jabatannya pada November, Desember 2023, dan Januari 2024 untuk mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Namun, norma tersebut hanya menyebutkan kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan Februari 2024 dapat diperpanjang sehingga bagi para Pemohon tidak ada kepastian hukum.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 118 huruf e UU 3/2024 yang berbunyi, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Para Pemohon ingin pasal a quo dimaknai menjadi, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya mulai dari Bulan November, Desember 2023, Januari 2024, dan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan Ketentuan Undang-undang ini.”
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: Nur R.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.