Permohonan Uji Ambang Batas Pencalonan Presiden Kehilangan Objek
Kamis, 02 Januari 2025
| 17:46 WIB
Pemohon Gugum Ridho Putra saat sidang Putusan Nomor 129/PUU-XXI/2023, Kamis (2/1/2025). Foto Humas/Bayu
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menyatakan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karenanya, terkait dengan Putusan Nomor 129/PUU-XXI/2023 maka Mahkamah melalui Ketua MK Suhartoyo menyatakan secara formal permohonan dinyatakan kehilangan objek.
Lebih jelas Ketua MK Suhartoyo pada Sidang Pengucapan Putusan menyebutkan terhadap permohonan yang diajukan oleh seorang advokat bernama Gugum Ridho Putra ini, memiliki semangat dan kepedulian yang sama tentang implementasi hak demokrasi dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Maka berdasarkan hukum acara yang menjadi pedoman Mahkamah dalam memeriksa dan mengadili perkara di MK, tidak dimungkinkan suatu norma yang telah dinyatakan inkonstitusional akan dinyatakan inkonstitusional kembali. Maka berkenaan dengan hal tersebut, tanpa mengurangi penilaian dalam menyikapi substansi permohonan, tidak ada pilihan lain selain dinyatakan kehilangan objek,” ucap Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (2/1/2025).
Pada Sidang Pendahuluan, Pemohon mendalilkan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) dengan Pasal 6A ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ketentuan Pasal 222 dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena berpotensi memunculkan koalisi super dominan yang dapat mengunci pilpres hanya diikuti oleh dua pasangan calon (head to head) atau satu pasangan calon tunggal.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.