Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak Ajukan Sengketa Pilkada Papua Tengah
Sabtu, 21 Desember 2024
| 07:22 WIB
Tim kuasa hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 1 Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak saat mengajukan permohonan, Jumat (20/12/2024) malam. Foto Humas/Bayu
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 1 Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Papua Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (20/12/2024) malam di Gedung 1 MK. Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak dalam permohonannya mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah saat proses rekapitulasi suara.
"Menyangkut ikut campur penyelenggara, KPU, karena pemilu dilaksanakan sistem noken. Masyarakat sudah sepakat memberikan suaranya, tetapi dari TPS mengalami perubahan dan seterusnya. Dilakukan KPU sama panwas kecamatan, semua kerja sama. Kami mengalami hambatan membuat laporan ke Bawaslu," ujar Hendrik Tomasoa selaku kuasa hukum Pasangan Calon Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak tersebut.
Lebih lanjut, pihaknya juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu dan ada rekomendasi untuk menunda rekapitulasi di KPU Paniai. “Kami sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu tetapi tidak cukup waktu melakukan tindakan. Ada laporan rekomendasi, ada dari Bawaslu Paniai untuk menunda rekapitulasi KPU Paniai karena permasalahan tersebut, tentang perubahan suara itu,” terangnya.
Sebagai informasi, KPU Provinsi Papua Tengah menetapkan perolehan suara paslon. Rinciannya, paslon nomor urut 1 Wempi Wetipo-Agustinus Agaibag memperoleh 122.246 suara. Paslon nomor urut 2 Natalis Tabuni-Titus Natkime memperoleh 106.664 suara. Paslon nomor urut 3 Meki Nawipa-Deinas Geley memperoleh 502.624 suara. Kemudian paslon nomor urut 4 Willem Wandik-Aloysius Giyai memperoleh 373.721 suara.
Penulis: Bayu Wicaksono.
Editor: N. Rosi