JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paniai Nomor Urut 4, Thomas Yeimo-Yeri Adii, mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Paniai ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (18/12/2024) malam di Gedung 1 MK. Dalam permohonannya, Thomas Yeimo-Yeri Adii mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam proses pemilihan.
"Peristiwa itu memang terjadi. Ada penggelembungan suara dari pasangan kami ke pasangan calon lain," ujar Walidi selaku kuasa hukum Pasangan Calon Thomas Yeimo-Yeri Adii tersebut. Menurutnya, pihaknya memperoleh suara signifikan sebanyak 48 ribu suara, namun dalam proses rekapitulasi dari formulir C1 ke D1, suara tersebut justru menggelembung dan dialihkan ke Pasangan Calon Nomor Urut 1.
Thomas juga menegaskan bahwa berbagai pelanggaran telah menjadi perhatian publik dan tersebar luas di media sosial. "Kericuhan juga sempat terjadi saat pleno berlangsung," tambahnya.
Lebih lanjut, Thomas menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu. Bawaslu, menurutnya, telah merekomendasikan kepada KPU untuk membatalkan proses pleno yang dilaksanakan pada 11 dan 14 Desember. Namun, rekomendasi tersebut diabaikan oleh KPU yang tetap melanjutkan proses pleno. “Tetapi pihak KPU mengabaikan rekomendasi tersebut dan tetap menjalankan proses Pleno tersebut,” sebut Walidi.
Dugaan Pengalihan Suara Pilkada Tolikara
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara, Nus Weya-Yan Wenda, juga mengajukan permohonan ke MK. Nus Weya-Yan Wenda melalui kuasa hukum Yance Tenouye mengungkapkan adanya dugaan pengalihan suara dalam Pilkada Tolikara. Menurutnya, perolehan suara pasangan Nus Weya-Yan Wenda yang sebenarnya mencapai 75 ribu suara hanya diakui sebanyak 43 ribu suara.
"Sisanya itu yang dialihkan ke pasangan lain," ujar Yance saat memberikan keterangan.
Lebih lanjut, Yance menjelaskan bahwa dalam penetapan hasil pemilu oleh KPU Kabupaten Tolikara, terdapat 6 kecamatan yang tidak dilakukan pleno dan rekapitulasi di tingkat kabupaten. Menurutnya, hal ini menyalahi prosedur yang seharusnya dijalankan.
"Bawaslu sebenarnya sudah mengeluarkan rekomendasi terkait masalah ini. Namun, rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh KPU," tambahnya.
Pada hari yang sama, dua permohonan lainnya turut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan dimaksud berasal dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya, Bernadus Kobogau-Melianus Agimbau, serta dari Provinsi Papua Pegunungan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen Rismansyah, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation. Selanjutnya, terdapat permohonan perselisihan dari Provinsi Papua yang diajukan oleh Matius Fakhiri Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang dilansir pada laman MK, hingga hari ini, Rabu (18/12/2024) pukul 23.42 WIB, jumlah permohonan perselisihan hasil pilkada yang masuk ke MK berjumlah 307 permohonan. Adapun rinciannya, 20 permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) gubernur, 238 PHP bupati, dan 49 PHP walikota. Sebanyak 158 permohonan diajukan secara langsung ke MK, dan 149 permohonan diajukan secara daring melalui simpel.mkri.id.
Penulis: Utami Argawati
Editor: N Rosi.