JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1 Ahmad HM Ali - Abdul Karim Al Jufri mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (PHP Gubernur) Sulawesi Tengah (Sulteng) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, Ahmad-Abdul mengungkap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petahana karena melakukan pelantikan hingga mutasi di lingkungan Pemprov Sulawesi Tengah.
“Yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 dan 3 khususnya Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 2 dan Calon Gubernur Nomor Urut 3 selaku petahana. Di mana mereka melakukan pelantikan, mutasi, dll terhadap pegawai di lingkungan walikota palu dan di lingkungan provinsi sulteng (ASN). Menurut surat edaran Mendagri tidak bisa melakukan pelantikan jabatan tanpa seizin Mendagri,” ujar kuasa hukum Pemohon, Rahmat Hidayat saat mendaftar di Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Senin (16/12/2024).
Selain itu, menurutnya, pihak penyelenggara KPU tidak secara masif mendistribusikan formulir C pemberitahuan ke masyarakat. “Terhadap pelanggaran yang dilakukan KPU dan jajarannya dimana C pemberitahuan tidak terdistribusi secara masif di wilayah Provinsi Sulteng di beberapa kab/kota. Selain itu ada surat edaran dari KPU sehari sebelum pencoblosan harus membawa KTP dampaknya menjadi acuan,” kata Rahmat.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Sulawesi Tengah 2024. Pasangan Nomor Urut 2, Anwar Hafid-Reny Lamadjido menjadi pemenang dengan perolehan 724.518 suara. Pasangan Nomor Urut 1 Ahmad HM Ali-Abdul Karim Al Jufri berada di posisi kedua dengan perolehan 621.693 suara. Kemudian Pasangan Nomor Urut 3 Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto meraih 263.950 suara
Paslon Peniel – Saulinus Ajukan PHP Kada Bupati Puncak
Dalam kesempatan yang sama, hadir kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak nomor Urut 4 Peniel Waker dan Saulinus Murib mendaftarkan permohonan PHP Kada Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah. Melalui tim kuasa hukumnya Ahmad Hafiz, Pemohon mempersoalkan adanya indikasi pergeseran suara di beberapa distrik yang dilakukan oleh oknum penyelenggara.
“Kita menemukan adanya indikasi pergeseran suara yang dimana calon kita ini di beberapa distrik suaranya dikurangi bahkan nyaris di nihilkan oleh oknum penyelenggara dan beralih ke paslon lain. Kita pelajari dari bukti2 nokennya itu memenuhi syarat untuk kita maju,” ungkapnya.
Ahmad menambahkan bahwa adanya dugaan ketidaknetralan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Puncak. “Satu case yang memang kita duga hingga saat ini dimana netralitas dari bawaslu kabupaten puncak itu kita pertanyakan karena ketika tim paslon kami ingin melakukan laporan kantor bawaslu beberapa hari tutup tidak ada orang padahal hari kerja kami coba buat laporan kantor bawaslu kosong kita duga ada ketidaknetralan sehingga kita tidak bisa lapor,” jelasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang dilansir pada laman MK, hingga hari ini, Selasa (17/12/2024) pukul 02.00 WIB, jumlah permohonan perselisihan hasil pilkada yang masuk ke MK berjumlah 294 permohonan. Adapun rinciannya, 17 permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) gubernur, 228 PHP bupati, dan 49 PHP walikota. Sebanyak 141 permohonan diajukan secara langsung ke MK, dan 153 permohonan diajukan secara daring melalui simpel.mkri.id. (*)
Penulis: Bayu Wicaksono
Humas: Lulu Anjarsari P.