JAKARTA, HUMAS MKRI – Sebagai upaya meningkatkan literasi masyarakat, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Peluncuran dan Talkshow Literasi Konstitusi Mahkamah Konstitusi Tahun 2024 pada Senin (16/12/2024) di Auditorium Perpustakaan Nasional, Jakarta. Dibuka oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, kegiatan tersebut dilakukan secara luring dan daring.
Dalam sambutannya, Saldi menyampaikan kegiatan peluncuran ini merupakan bentuk komitmen untuk menggerakkan internal, selain menyelesaikan pekerjaan. Sejak 2019, berkomitmen bersama ini berlangsung dari tahun ke tahun, ditulis oleh para pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Ia mengungkapkan tak membayangkan akan meluncurkan sebanyak 38 buku karena MK dihadapkan pada pekerjaan yang sangat berat sejak Maret hingga Agustus 2024, yakni menangani sengketa hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. “Tahun ini kami memutus PUU sebanyak 158 putusan sambil memutus sengketa Pilkada yang sudah ada di hadapan mata,” ujar Saldi.
Saldi berharap dengan jumlah orang yang terbatas di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK tetap dapat terus menulis. “Tahun depan mudah-mudahan yang diluncurkan ke publik lebih banyak. Setidaknya asisten ahli hakim konstitusi mengeluarkan satu buku,” harap Saldi.
Sementara itu, Plt. Kepala Perpusnas RI yang diwakili oleh Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Adin Bindar menyampaikan swsuai dengan amanah UUD 1945, setiap warga negara berhak ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa—salah satunya dengan melaksanakan kegiatan ini. Adin menambahkan budaya literasi penting untuk menuju masyarakat berpengetahuan dan kreatif. Selain itu, fungsi dan tugas Perpusnas bukan hanya memiliki tugas tertutup dengan melayani pembaca dan pemustaka. Namun, lanjutnya, perpustakaan sebagai ruang terbuka untuk meningkatkan kreativitas. Transformasi perpustakaan merupakan salah satu usaha untuk mencerdaskan dan membangun budaya membaca. “Ini yang kami maknai sebagai salah satu langkah strategis untuk lahirnya kesadaran tinggi bagi masyarakat Indonesia,” ucap Adin.
Kemudian, Adin menyampaikan apresiasi sangat tinggi atas upaya yang diinisasi oleh MK melalui tulisan atau buku bagi mahasiswa dan masyarakat serta bagi Perpusnas untuk menambahkan diseminasi hukum.
Ketua MK periode 2003 – 2008 Jimly Asshiddiqie yang memberikan ceramah kunci menyatakan kegiatan ini penting agar hakim akrab dengan kegiatan menulis, membaca, dan berdebat. Orang yang mampu berdebat substantif akrab dengan budaya membaca dan menulis. “Ini harus menjadi budaya di lembaga peradilan,” ujarnya.
Talkshow Literasi
Sebagai rangkaian kegiatan, digelar pula Talkshow Literasi dengan narasumber, yakni Hakim Konstitusi periode 2015 – 2020 sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Udayana I Dewa Gede Palguna, Guru Besar Ilmu Hukum UII Ni’matul Huda, serta Pemimpin Redaksi KOMPAS Sutta Dharmasaputra.
Pemimpin Redaksi Kompas Sutta Dharmasaputra menjelaskan disinformasi termasuk persoalan teratas di dunia. Jika berbicara tentang disinformasi, maka bisa dilawan dengan literasi. Menurutnya, MK melawan mainstream dengan meluncurkan buku karena sekarang medsos yang menyajikan hal sederhana. MK justru meluncurkan buku—yang disebutnya sebagai hal yang kompleks—di era medsos ini. “Berlama-lama dengan medsos yang sederhana, justru membuat masyarakat lupa dengan hal yang kompleks. Padahal kehidupan ini merupakan hal yang kompleks,” ucapnya.
Kemudian, dalam pemaparannya mengenai demokrasi, Guru Besar Ilmu Hukum UII Ni’matul Huda menjelaskan terkait dengan banyaknya pengujian UU menunjukkan proses legislasi yang tidak baik-baik saja. Parlemen belum memberikan warna yang mencerahkan dalam konteks demokrasi.
“Posisi MK berpengaruh dalam membangun demokrasi seperti dalam Putusan 60 dan 70. Demokrasi di Indonesia harus mulai menata lembaga parlemen. Karena dia dipilih oleh rakyat,” jelas Ni’matul.
Untuk diketahui, MK telah meluncurkan sebanyak 188 buku terhitung sejak 2019 hingga 2024. Pada 2024, MK meluncurkan sebanyak 38 buku dari 49 penulis.Berikut penulis dan judul buku yang diluncurkan;
- Saldi Isra, dkk., dengan buku yang berjudul "Kuota Perempuan Dalam Putusan MK";
- Daniel Yusmic P. FoEkh, dkk., dengan buku berjudul "Ilmu Negara: Sejarah, Hakikat, Tujuan, dan Bentuk Negara";
- Daniel Yusmic P. FoEkh dengan buku berjudul "Ilmu Negara: Konsep, Perkembangan, dan Penerapannya di Indonesia";
- Ridwan Mansyur dengan buku berjudul "Keadilan Restoratif (Relasi dengan Budaya Bangsa dan Agama, Pengaturan, Praktik, derta Pembaruannya pada Lembaga Peradilan)";
- Jimly Asshiddiqie dengan buku berjudul"Keadaan Darurat Sipil Dan Hukum Pengecualian";
- Bagir Manan dengan buku berjudul "Perubahan UUD 1945";
- Bagir Manan dengan buku berjudul "Hak Asasi Manusia dan Constitutional Complaint";
- Heru Setiawan dengan buku berjudul "Transformasi Digital (Hukum Acara Pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi";
- Muhidin dengan buku berjudul "Independensi Mahkamah Konstitusi di Tengah Konflik Asas Nemo Judex Propria Causa dengan Ius Curia Novit dalam Pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi";
- Fajar Laksono Suroso dengan buku berjudul "Putusan Mahkamah Konstitusi yang Mengubah UU Pemilu (Tafsir, Argumentasi, dan Ratio Decidendi)";
- Nanang Subekti dengan buku berjudul "Tafsir Demokrasi Ekonomi dalam Konstitusi (Prinsip-Prinsip Demokrasi Ekonomi dalam Penafsiran UUD 1945)";
- Anna Triningsih dan Achmad Edi Subiyanto dengan buku berjudul "Negara dan Kekuasaan Kehakiman";
- Yuni Sandrawati dengan buku berjudul "Audit Pelaksanaan Transparansi dan Akuntabilitas di Lembaga Peradilan";
- Yuni Sandrawati dan Iman Sudjudi dengan buku berjudul "Semua Bisa Dengan Umrah Mandiri: Panduan Mempersiapkan Umrah Mandiri";
- Irfan Nur Rahman dengan buku berjudul "Dialektika Pengelolaan Sumber Daya Alam: Latar Belakang, Gagasan, dan Konsepsi Hak Menguasai Negara"
- Oly Viana Agustine dengan buku berjudul "Perkembangan Negara Hukum dalam Teori dan Praktik";
- Oly Viana Agustine dengan buku berjudul "Politik Hukum Pidana: Teori dan Praktik di Mahkamah Konstitusi";
- Mardian Wibowo dengan buku berjudul "Relasi Kekuasaan, Negara, dan Hukum";
- Dewi Nurul Savitri dengan buku berjudul "Anggaran Pendidikan dalam UUD NRI 1945";
- Wilma Silalahi dengan buku berjudul "Darurat Demokrasi";
- Helmi Kasim dengan buku berjudul "Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Melalui Arbitrase ICSID";
- Luthfi Widagdo Eddyono, dkk., dengan buku berjudul "A Glimpse Of Constitutional Democracy";
- Abdul Ghoffar dengan buku berjudul "Filsafat Hukum: Konsep, Sejarah, Hukum, Keadilan, dan Etika”;
- Abdul Ghoffar dengan buku berjudul "Hukum Tata Negara: Teori, Konsep, dan Praktik Ketatanegaraan Indonesia";
- Arshinta Fitridiyani dengan buku berjudul "Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi Sebagai The Guardian Of The Constitution And Democracy";
- Ardiansyah Salim dengan buku berjudul "Automata: Kecerdasan Buatan dan Robot dalam Perspektif Sosiologi dan Ekonomi";
- Mohammad Mahrus Ali, dkk., dengan buku berjudul "Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Pesisir Pantai di Indonesia";
- Ananthia Ayu Devitasari dan Paulus Rudy Calvin Sinaga dengan buku berjudul "Hukum Agraria Indonesia: Dasar, Sejarah, dan Tafsir Konstitusi";
- Rima Yuwana Yustikaningrum, dkk., dengan buku berjudul "Konstitusionalitas Batas Usia: Konsepsi, Regulasi, Interpretasi, Komparasi, dan Kontroversi";
- Titis Anindyajati dengan buku berjudul "Hak Kebebasan Berpendapat dalam Konstitusi";
- Syamsudin Noer dengan buku berjudul "Hukum dan Aspek-Aspek Pengubahnya";
- Zaka Firma Aditya dengan buku berjudul "Melampau Perlindungan Konstitusi: Mengagas Constituional Complaint untuk Keadilan Inklusif di Indonesia";
- Siwi Kartikasari dengan buku berjudul "E-Minutasi dalam E-Court: Manajemen Berkas Perkara Konstitusi Berbasis Elektronik";
- Mery Christian Putri dan Siti Rosmalina Nurhayati dengan buku berjudul "Introduction To Legal English: Mengenal Bahasa Inggris Hukum”;
- Suryo Gilang Romadlon dengan buku berjudul "Politik, Partai Politik dan Pemilu (Perkembangan dan Dinamika Aktuil)";
- Muhamad Doni Ramdani dengan buku berjudul "Perkembangan Pengujian Undang-Undang Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia";
- Lulu Anjarsari Purwaningtyas dan Hani Adhani dengan buku berjudul"Menguji Konstitusionalitas Ibu Kota Nusantara"; dan
- Adam Ilyas dengan buku berjudul "Hukum Pidana Baru Indonesia: Penjelasan Lengkap Mengenai Aturan Umum KUHP Baru". (*)
Penulis: L.A.P
Editor: Lulu Anjarsari P.