JAKARTA, HUMAS MKRI – Meski batas waktu tiga hari kerja pendaftaran permohonan Perselisihan Hasil Kepala Daerah Tahun 2024 (PHP Kada 2024) telah berakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) tak lantas menolak permohonan yang masih berdatangan. Hal ini dilakukan karena sebuah lembaga peradilan tidak boleh menolak perkara yang masuk.
“Prinsip umumnya begitu, tidak boleh menolak permohonan yang masuk. Tidak boleh menolak perkara yang diajukan. Harus tetap dipertimbangkan dan diputus,” ucap Ketua MK Suhartoyo ketika ditemui rekan media pada Kamis (12/12/2024) malam.
Disinggung mengenai jumlah permohonan yang masuk (280 permohonan) lebih sedikit dibandingkan dengan prediksi MK (324 permohonan), Suhartoyo mengatakan jumlah tersebut disebabkan beberapa faktor. Salah satunya menunjukkan sikap legowo para peserta yang berkontestasi dalam Pilkada Serentak 2024. Lagipula, sambungnya, Pilkada Serentak baru dilaksanakan pada tahun ini.
“Bisa jadi sudah legowo menerima kekalahan. Bisa jadi tidak mau memperpanjang persoalan,” ucapn Suhartoyo yang didampingi oleh Wakil Ketua Saldi Isra dan Sekjen MK Heru Setiawan.
Sementara itu, menyoal syarat formil permohonan, Suhartoyo menyampaikan untuk kasus tertentu, kejadian khusus bisa menyimpangi syarat formil. “Tapi itu case by case ya, tidak semua seperti itu,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Suhartoyo memperkenalkan Kepala Biro Humas dan Protokol MK yang baru menjabat, yakni Pan Mohamad Faiz, kepada para wartawan. Suhartoyo menyampaikan Juru Bicara MK adalah Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Menurutnya, Enny akan menjelaskan informasi terkait dengan teknis yudisial, seperti proses perkara, persidangan, dan lainnya.
“Tapi kalau berkaitan dengan organisasi, personil, capaian-capaian kinerja kesekjenan bisa melalui humas yang melekat dengan jabatan Kepala Biro Humas dan Protokol, Mas Faiz ini,” jelas Suhartoyo.
PHP Bupati Jayapura
Sementara itu, terdapat permohonan baru yang masuk di antaranya yang diajukan oleh Paslon Bupati fan Wakil Bupati Jayapura Nomor Urut 3 Jaap Ormuseray dan Asrin Rante Tasak. Ucok Edison Marpaung selaku kuasa hukum, menyampaikan adanya ketidaknetralan penyelenggara pemilu—dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Ucok, Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan rekomendasi namun tidak dilaksanakan oleh KPU. Selain itu, Ucok juga mengungkapkan adanya pengerahan massa dari luar Kabupaten Jayapura ke sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan melakukan intimidasi terhadap warga sebagai pemilih yang sah sehingga warga takut memberikan suaranya di TPS.
“Di Kabupaten Jayapura ini, ada gerakan yang massa yang terstruktur, sistematis dan masif, di mana orang-orang yang bukan penduduk Jayapura tapi dimobilisasi melakukan intimidasi, melakukan pengancaman-pengancaman sampai dengan orang-orang yang di DPT TPS-TPS tersebut tidak bisa mencoblos, takut, karena memang dibawa mobil truk langsung mereka turun bernyanyi-nyanyi sampai masyarakat takut sehingga masyarakat tidak ingin mencoblos,” ujar Ucok.
Diungkapkan olehnya, ada kejanggalan lainnya ketika dirinya memasukan permohonan ke MK tiba-tiba KPU mengubah nomor penetapan pengganti dengan tanggal yang diubah sehingga permohonan yang diajukan pemohon melewati tenggang waktu.
Sebagai informasi, berdasarkan Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman MK hingga Jumat (13/12/2024) dini hari pukul 04.29 WIB, MK menerima sebanyak 280 permohonan PHP Kada Tahun 2024. Dari 280 permohonan yang masuk, sebanyak 134 permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sementara sebanyak 146 permohonan diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta. Dari 280 permohonan itu terdiri dari 16 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, 217 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati, dan 47 Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota. (*)
Penulis: Ilham W.M/L.A.P
Editor: Lulu Anjarsari P.