JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua MK Suhartoyo menjadi saksi dalam Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI MK Masa Bakti 2024 - 2029 pada Kamis (12/12/2024). Sejumlah pegawai mengikrarkan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia dengan disaksikan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrulloh di Ruang Delegasi MK.
"Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia, adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berjanji, 1) Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 2) Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara. 3) Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan. 4) Memelihara kesatuan dan persatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia. 5) Menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme," ucap seluruh Dewan Pengurus KORPRI MK Masa Bakti 2024 - 2029.
Kemudian para pegawai dikukuhkan secara resmi sebagai Dewan Pengurus KORPRI MK oleh Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrulloh. Sebagaimana diketahui, Korpri menjadi satu-satunya organisasi dan wadah berhimpun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan bagian integral dari Pemerintahan. Organ ini didirikan pada 29 November 1971 berdasarkan Keppres RI Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia. Visi Korpri, yakni terwujudnya organisasi Korpri yang kuat, netral, demokratis untuk membangun jiwa korps (korsa) pegawai Republik Indonesia dan menyejahterakan anggota dan keluarganya.
Dalam sambutan pengukuhan ini, Ketua MK Suhartoyo mengatakan hari ini menjadi moment penting dan bermakna, karena MK tergabung dalam sebuah organisasi yang mewadahi pembinaan, pengabdian, dan dedikasi bagi pegawai negeri untuk mengabdi di kementerian/lembaga masing-masing. Dengan tergabungnya MK dengan KORPRI, diharapkan lembaga ini semakin kuat dan integritas pegawainya pun semakin mengakar, serta segenap dicita-citakan MK sebagai lembaga peradilan dapat tercapai dengan baik. “Selamat atas pengukuhannya, semoga yang dilakukan ini bermanfaat dalam membangun negeri yang dicintai ini,” terang Suhartoyo.
Adapun Dewan Pengurus KORPRI MK Masa Bakti 2024 – 2029, yaitu:
Ketua: Heru Setiawan
Wakil Ketua: Sri Handayani
Sekretaris: Yuni Nurhayati
Bendahara: Endrizal
Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan: Nanang Subekti
Anggota: Anisa Lestari
Ketua Bidang Pembinaan Disiplin, Jiwa Korsa, dan Wawasan Kebangsaan: Pan M. Faiz Kusuma Wijaya
Anggota : Nerpi Juwita Sinurat
Ketua Bidang Perlindungan dan Bantuan Hukum: Fajar Laksono
Anggota : Rimas Kautsar
Ketua Bidang Usaha dan Kesejahteraan: Budi Wijayanto
Anggota : M. Arief
Ketua Bidang Kerohanian, Olahraga, Sosial, dan Budaya: Tatang Garjito
Anggota : Purwanto
Ketua Bidang Pengendalian: Sigit Purnomo
Anggota: Dian Dwi Hapsoro
Untuk informasi bahwa misi KORPRI, di antaranya mewujudkan organisasi Korpri yang kuat, berwibawa, dan mencakup seluruh tingkat kepengurusan; membangun solidaritas dan soliditas pegawai Republik Indonesia sebagai perekat dan alat pemersatu bangsa dan negara; mewujudkan kesejahteraan, penghargaan, pengayoman, dan perlindngan hukum untuk meningkatkan harkat dan martabat anggota; membangun pegawai Republik Indonesia yang bertakwa, professional, disiplin, bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme, dan mampu melaksanakan tugas-tugas kepemerintahan yang baik; mewujudkan Korpri yang netral dan bebas pengaruh politik.
KORPRI berfungsi sebagai satu-satunya wadah berhimpunnya seluruh anggota; membina dan meningkatkan jiwa korps (korsa); sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan negara; sebagai wadah untuk peningkatan kesejahteraan dan memberikan penghargaan bagi anggota; sebagai pengayom, pelindung; dan pemberi bantuan hukum bagi anggota; meningkatkan harkat dan martabat anggota; meningkatkan ketakwaan, kejujuran, keadilan, disiplin, dan profesionalisme; mewujudkan kepemerintahan yang baik. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.