JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi serta Pasangan Calon Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta ajukan perkara PHP Kada Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur keduanya diterima MK secara daring melalui simpel.mkri.id pada Rabu (11/12/2024) malam. Permohonan Andika Perkasa-Hendrar tercatat masuk pada pukul 22.13 WIB, sementara permohonan Risma dan Gus Hans tercatat masuk pada pukul 22.34 WIB.
Hal ini disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Roni Talapessy ketika ditemui awak media pada Rabu malam di Aula Gedung 1 MK. Ia menjelaskan permohonan PHP Gubernur Jawa Timur dan Jawa Tengah yang sebelumnya telah diajukan secara daring. Roni mengungkapkan adanya selisih surat suara yang tidak terpakai antara penghitungan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi di Jawa Timur.
“Total surat suara yang tidak terpakai di provinsi itu berbeda dengan jumlah surat suara tidak terpakai di kabupaten/kota” kata Roni.
Selanjutnya, untuk Pilkada Jawa Tengah yang diikuti Paslon Nomor Urut Satu Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, Roni mengatakan adanya keterlibatan aparat penegak hukum.
“Dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan, dan juga pengerahan kepala desa dan lain-lain ini akan kita buktikan di sidang Mahkamah Konstitusi,” ujar Roni.
Roni mengatakan secara umum, Pilkada Serentak 2024 kali ini berjalan tidak baik. Oleh karena itu, MK menjadi benteng terakhir dari demokrasi sesuai dengan cita-cita reformasi. Roni juga mengungkapkan akan mengajukan saksi-saksi yang dapat mendukung dalil-dalil dalam permohonan.
Sengketa Pilgub Lain
Dalam kesempatan yang sama, hadir pula kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut Tiga Muhammad Kasuba dan Basri Salama mendaftarkan permohonan PHP Kada Provinsi Maluku Utara. Mereka mempersoalkan legitimasi peraih suara terbanyak Paslon Nomor Urut Tiga, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe.
Bergeser ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut Satu Isran Noor dan Hadi Mulyadi melalui tim kuasa hukumnya Violla Reininda dan Zainul Muttaqin mempersoalkan perolehan suara Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut Dua Rudi Mas’ud dan Seno Aji. Dalam keterangannya, Violla menjelaskan bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktur sistematis dan masif.
“Adanya kartel politik sejak awal karena sejak awal pencalonan ada borong partai politik yang melemahkan kedudukan dan melemahkan proses fairness dalam kontestasi pilkada kemudian adanya praktik money politic yang sangat menjamur, yang tidak sporadis tetapi sudah terencana, terstruktur dan juga melibatkan pihak-pihak yang sentral di lapangan seperti ketua-ketua RT dan juga pejabat negara,” ujar Violla.
Zainul Muttaqin menambahkan bahwa ada keanehan dalam Pilkada Kaltim sehingga pemohon yang tinggi dalam survei, namun kalah dalam pemungutan suara. Ia mengatakan terjadi pelemahan terhadap pemohon sehingga sedikit mendapat dukungan partai politik.
Sebagai informasi, berdasarkan Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman MK hingga Kamis (12/12/2024) dini hari pukul 04.42 WIB, MK menerima sebanyak 275 permohonan PHP Kada Tahun 2024. Dari 275 permohonan yang masuk, sebanyak 132 permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sementara sebanyak 143 permohonan diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta. Dari 275 permohonan itu terdiri dari 15 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, 213 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati, dan 47 Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota. (*)
Penulis: Ilham W.M
Editor: Lulu Anjarsari P.