JAKARTA, HUMAS MKRI – Tim kuasa hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) Nomor Urut 1 Sultan Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (HAS) mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (11/12/2024) di Gedung 1 MK.
Kuasa hukum Paslon 01, Junaidi Umar, menjelaskan bahwa permohonan ini diajukan untuk menggugat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Malut yang dikeluarkan pada 8 Desember 2024. Junaidi mengungkapkan bahwa dasar utama permohonan ini adalah adanya berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan Pilgub beberapa bulan lalu. Pelanggaran tersebut meliputi aspek administratif, etik, hingga pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), serta perselisihan hasil suara. Ia menilai bahwa beberapa tahapan tidak berjalan sesuai prosedur, sehingga mencederai asas-asas Pilkada dan memperburuk citra demokrasi konstitusional.
"Kami atas nama Tim Hukum Paslon HAS Pilgub Maluku Utara mengajukan permohonan perselisihan ke MK itu atas dasar karena diduga terjadi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 4 dalam hal ini Sherly Tjoanda – Sarbin Sehe. Pelanggaran yang pertama adalah terkait dengan pemeriksaan kesehatan yang kami anggap inprosedural. Pada saat itu, Sherly Tjoanda sakit akibat kecelakaan speedboat di Pulau Taliabu,” jelas Junaidi.
Selain itu, lanjut Junaidi, terdapat indikasi keterlibatan Termohon (KPU) dalam penggelembungan suara di sekitar 510 TPS, yang dilakukan secara masif. Selain itu, ditemukan pula adanya pemilih dari luar Maluku Utara, yang berasal dari sekitar 15 daerah berbeda, ikut memberikan suara di wilayah Maluku Utara. Tidak hanya itu, ada dugaan keterlibatan Penjabat Sekda Maluku Utara, Abubakar Abdullah, serta pihak Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan, yang diduga secara sengaja mengarahkan para PNS untuk memilih Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) Nomor Urut 4, Sherly Tjoanda.
“Dalam proses advokasi dan kajian kami, ditemukan berbagai pelanggaran yang signifikan. Oleh karena itu, kami berharap Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga peradilan terakhir, dapat menguji keabsahan keputusan KPU, memastikan prosedur pelaksanaan tahapan Pilkada telah sesuai aturan, serta menggali keadilan substansial dan prosedural dalam perkara ini,” tegas Junaidi.
Baca juga:
PHP Walikota dan Bupati 2024: Menyoal Ketiadaan Kolom Kosong di Banjarbaru Hingga PSU yang Tak Terlaksana di Buton Tengah
Cabup Pesawaran dan Kuantan Singingi Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada
Menyoal Lolosnya Paslon Bupati Mandailing Natal yang Tak Penuhi Syarat Formil Hingga Paslon Bupati Empat Lawang Terganjal Masa Jabatan
Pasangan Calon Bupati Rokan Hulu dan Pasangan Calon Walikota Gorontalo Ajukan Sengketa Pilkada
Syarat Bebas Utang dan Pelanggaran TSM Jadi Dalil Permohonan Sengketa Pilkada
Dugaan Politik Uang Hingga Selisih Suara Akibat Kecurangan Jadi Dalil PHP Bupati Muna dan PHP Bupati Supiori
Dalil Kecurangan TSM Keterlibatan Kepala Desa Hingga Politik Uang Pada PHP Bupati Takalar, Minahasa serta Belitung Timur
Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono Siap Ajukan Sengketa Pilkada DKI Jakarta
Permohonan Sengketa Pilkada Tembus Angka 200
Pembentukan Provinsi Papua Selatan Jadi Isu Sengketa Pilkada
Ketua MK Tegaskan Integritas Hakim Konstitusi dan Pegawai dalam Menangani PHP Kada 2024
Edy-Hasan Ajukan PHP Gubernur Sumut Minta Pemungutan Suara Ulang
Sebagai informasi, hingga Rabu (11/12/2024) pukul 17.30 WIB, permohonan PHP Kepala Daerah yang diajukan ke MK mencapai 257 permohonan baik secara daring maupun datang langsung ke kantor MK. Dari jumlah tersebut, terdapat tujuh permohonan PHP Gubernur, 204 permohonan PHP Bupati, dan 46 permohonan PHP Wali Kota. Pemohon dapat melayangkan permohonan sengketa hasil pilkada selama tiga hari kerja sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan hasil suara. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.