JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) pada Rabu (11/12/2024). Sidang kedua perkara yang diajukan sejumlah karyawan swasta atas nama Happy Kusuma (Pemohon I), Thomas A. Harnomo Trisno (Pemohon II), Siswanto (Pemohon III), Johannes Paramban (Pemohon IV), Jemmy Gunawan (Pemohon (V) ini beragendakan menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan.
Yasin Nur Alamsyah Hidayat Ali Samiaji yang menjadi kuasa hukum para Pemohon Perkara Nomor 162/PUU-XXII/2024 menyebutkan, tidak mendapatkan jaminan perlindungan hukum karena tidak adanya pengaduan para Pemohon dapat diselesaikan dalam waktu tiga tahun yang terhubung dengan masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Singkatnya masa jabatan ini menimbulkan kekhawatiran pihaknya, karena tidak ada jaminan apakah persoalan yang dihadapi dapat terselesaikan dengan baik.
“Dengan keberlakukan tiap 3 tahun jabatan dari ketua, wakil ketua, dan anggota diubah tentunya pimpinan baru akan membuat program kerja yang akan datang. Sementara itu, program kerja pimpinan yang sebelumnya menjadi terbengkalai dan tidak terselesaikan dnegan tuntas. Hal inilah yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi aduan-aduan atau subjek hukum yang memerlukan perlindungan konsumen oleh pemerintah melalui BPKN,” urai Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah selaku Ketua Panel Hakim dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani sebagai Anggota Panel Hakim.
Dalam petitum perbaikan, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 35 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya”.
Baca juga: Menyoal Beda Masa Jabatan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Pada Sidang Pendahuluan yang digelar Kamis (28/11/2024), para Pemohon mendalilkan Pasal 35 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Secara lebih rinci dalam kasus konkret, para Pemohon telah menelusuri dan menemukan setidaknya terdapat 12 Komisi atau Lembaga Negara Non-kementerian selain Badan Perlindungan Konsumen Nasional dengan periodisasi jabatan lima tahun. Namun berbeda dengan periodisasi jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Pasal a quo mengatur periodisasi jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN hanya selama tiga tahun, sedangkan masa jabatan 12 pimpinan Lembaga Negara Non-kementerian lainnya di Indonesia, seperti Komisi Yudisial, Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia memiliki masa jabatannya lima tahun.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan