JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (PHP Gubernur) Sumatera Utara (Sumut) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam petitumnya, Edy-Hasan meminta pelaksanaan pemungutan suara ulang—setidaknya pada wilayah yang terdampak banjir pada waktu pencoblosan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara.
“Yang pertama, secara jujur kita katakan tolonglah Mahkamah Konstitusi diskualifikasi pasangan 01. Yang kedua, kita minta PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, kalau tidak maka izinkan kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk empat kabupaten yang terimbas banjir untuk dilaksanakan PSU,” ujar kuasa hukum Pemohon, Yance Aswin kepada awak media di Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Rabu (11/12/2024).
Dia mengatakan daerah yang dimaksud antara lain Kabupaten Langkat, Kota Binjai, Kota Medan, dan Kabupaten Deli Serdang. Menurutnya, bencana banjir di hari pesta demokrasi itu berdampak pada persentase partisipasi pemilih sehingga legitimasi hasil Pilgub Sumut pun dipertanyakan.
“Dan kalau itu PSU, kami yakin masyarakat Sumatera Utara pasti akan memilih Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala,” kata Yance.
Selain itu Edy-Hasan juga mendalilkan adanya pengerahan aparatur sipil negara (ASN), Polri, dan Kejaksaan yang ikut terlibat dalam cawe-cawe Pilgub Sumut. Yance menyebutkan hal ini ditenggarai dengan ikutnya menantu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, yaitu Bobby Nasution, dalam kontestasi calon Gubernur Sumut.
Bobby maju dalam Pilgub Sumut dengan menggandeng Surya sebagai wakilnya. Pasangan Bobby-Surya unggul dan mengalahkan petahana Edy dengan memperoleh 3.645.611 suara. Sedangkan Edy-Hasan meraih 2.009.311 suara.
Di sisi lain, sengketa hasil pilkada juga masuk dari Kabupaten Morotai. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Deny Garuda dan Muhammad Qubais Baba mendalilkan tidak terpenuhinya syarat pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 03 Rusli Sibua-Rio Christian Pawane. KPU menetapkan[MK1] Rusli-Rio sebagai pemenang dengan memperoleh 20.100 suara, sedangkan Deny-Qubais mendapatkan 18.234 suara.
“Pihak Terkait dalam hal ini pemenang nomor urut 03 tidak memenuhi syarat,” kata kuasa hukum Pemohon Roslan usai mendaftarkan permohonan.
Baca juga:
PHP Walikota dan Bupati 2024: Menyoal Ketiadaan Kolom Kosong di Banjarbaru Hingga PSU yang Tak Terlaksana di Buton Tengah
Cabup Pesawaran dan Kuantan Singingi Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada
Menyoal Lolosnya Paslon Bupati Mandailing Natal yang Tak Penuhi Syarat Formil Hingga Paslon Bupati Empat Lawang Terganjal Masa Jabatan
Pasangan Calon Bupati Rokan Hulu dan Pasangan Calon Walikota Gorontalo Ajukan Sengketa Pilkada
Syarat Bebas Utang dan Pelanggaran TSM Jadi Dalil Permohonan Sengketa Pilkada
Dugaan Politik Uang Hingga Selisih Suara Akibat Kecurangan Jadi Dalil PHP Bupati Muna dan PHP Bupati Supiori
Dalil Kecurangan TSM Keterlibatan Kepala Desa Hingga Politik Uang Pada PHP Bupati Takalar, Minahasa serta Belitung Timur
Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono Siap Ajukan Sengketa Pilkada DKI Jakarta
Permohonan Sengketa Pilkada Tembus Angka 200
Pembentukan Provinsi Papua Selatan Jadi Isu Sengketa Pilkada
Ketua MK Tegaskan Integritas Hakim Konstitusi dan Pegawai dalam Menangani PHP Kada 2024
Sebagai informasi, hingga Rabu (11/12/2024) pukul 13.00 WIB, permohonan PHP Kepala Daerah yang diajukan ke MK mencapai 252 permohonan baik secara daring maupun datang langsung ke kantor MK. Dari jumlah tersebut, terdapat enam permohonan PHP Gubernur, 201 permohonan PHP Bupati, dan 45 permohonan PHP Wali Kota. Pemohon dapat melayangkan permohonan sengketa hasil pilkada selama tiga hari kerja sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan hasil suara.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.