JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus membuka layanan pendaftaran permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Serentak 2024 hingga hingga Rabu (11/12/2024) dini hari. Terpantau hingga pukul 04.35 WIB, MK menerima 240 permohonan PHP Kada yang terdiri dari 2 (dua) permohonan PHP Gubernur Tahun 2024; 194 permohonan PHP Bupati Tahun 2024; dan 44 permohonan PHP Wali Kota Tahun 2024.
Pada Selasa (10/12/2024) malam, Ketua MK Suhartoyo didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra hadir di Aula Ruang Pendaftaran Permohonan, Gedung 1 MK. Ia menanggapi sejumlah isu, di antaranya hakim dan pegawai MK dapat dihubungi oleh pemerhati MK. Ia menegaskan awak media diharapkan membantu untuk memantau integritas hakim konstitusi dan para pegawai MK.
“Mestinya teman-teman wartawan bisa memberikan masukan MK secara kelembagaan kalau betul supaya kami bisa antisipasi, kalau kita biarkan kita diamkan seolah image itu menjadi sebuah kebenaran padahal belum tentu benar. Kami jadi bisa mengambil sikap,” tegas Suhartoyo.
Selain itu, Suhartoyo menyampaikan sidang PHP Kada Tahun 2024 akan dilakukan setelah seluruh permohonan yang masuk diregistrasi untuk mendapatkan nomor perkara. Kemudian, rencananya sidang akan dimulai seluruhnya pada Januari 2025. Namun demikian Suhartoyo mengatakan MK akan fleksibel dengan perkembangan situasi di lapangan.
Berikutnya, Suhartoyo menjelaskan sidang tetap akan dilaksanakan oleh tiga panel Hakim Konstitusi. “Sidang akan dibagi tiga panel, kecuali ada hal-hal yang krusial akan ada sidang pleno, tapi itu hanya keadaan eksepsional, tapi kalau pengucapan putusan harus pleno,” kata Suhartoyo.
Disinggung mengenai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan berakhir pada 31 Desember 2024, Suhartoyo menyatakan MK telah mengambil sejumlah langkah agar tidak terjadi kekosongan MKMK. “Kita akan antisipasi jangan sampai ada kekosongan,” ujarnya.
PHP Wali Kota Medan
Sementara itu, terkait permohonan yang masuk, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Medan Nomor Urut 2 Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani mengajukan permohonan PHP Kota Medan Tahun 2024. Melalui tim kuasa hukumnya Rion Ario dan Tomi Febrianto, Pemohon mempersoalkan mengenai keputusan KPU yang tetap melaksanakan pemungutan suara pada 27 November lalu meski sembilan kecamatan di Kota Medan mengalami banjir.
“Menurut hemat kami kemarin itu banyak masyarakat tidak dapat memilih, bukan golput ya, tapi tidak dapat melaksanakan hak pilihnya di TPS karena banjir,” kata Rion.
Menurut Rion, pihaknya telah meminta kepada KPU Kota Medan agar pelaksanaan pemilu diulang karena banyaknya warga yang tidak dapat memberikan suaranya akibat bencana banjir namun tidak ditanggapi. Dengan argumentasi itu pemohon menegaskan meminta agar pelaksanaan pilkada Kota Medan diulang.
PHP Wali Kota Bekasi
Beralih ke Pulau Jawa, tepatnya Kota Bekasi, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 1 Heri Koswara dan Solihin, melalui tim kuasa hukumnya Jeri Handriansah, Ikbal Daud Hutapea, dan Ismail, mempersoalkan tidak dilaksanakannya rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi pada proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kota.
“Semua yang kita angkat kita bawa ke Mahkamah Konstitusi sudah dilaporkan ke Bawaslu. Ada satu kasus yang menjadi perhatian kita soal data yang tidak sinkron ketika rekapitulasi di KPU saat itu tidak ada sinkronisasi data di KPU sehingga Bawaslu memberikan rekomendasi perbaikan, akan tetapi rekomendasi itu tidak dijalankan oleh KPU” kata Jeri.
Sebagai informasi, berdasarkan pantauan pada Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman MK hingga Rabu (11/12/2024) dini hari pukul 04.35 WIB, dari 240 permohonan yang masuk, sebanyak 115 permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sementara sebanyak 125 permohonan diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta. (*)
Penulis: Ilham W.M/L.A.P
Editor: Lulu Anjarsari P.