JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Yapen Nomor Urut 4 Yuhendar Muabuai dan Yotam Ayomi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen (PHP Bupati) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Paslon independen ini menduga permasalahan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif kemarin yang belum diselesaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi awal terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kepulauan Yapen.
“Saya merasa bahwa calon-calon yang didaftarkan dari pasangan, syarat pencalonan dari partai politik luar itu kita anggap belum sah karena belum selesai permasalahan KPU (Komisi Pemilihan Umum) terhadap penetapan hasil pileg di Kabupaten Kepulauan Yapen dan itu juga sudah ada gugatan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum),” ujar Muabuai bersama kuasa hukumnya yang datang langsung ke kantor MK di Jakarta Pusat pada Selasa (10/12/2024).
Muabuai menjelaskan pada putusan PHPU Legislatif Tahun 2024 yang diucapkan pada Juni lalu, Mahkamah memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi suara ulang dengan terlebih dahulu menyandingkan formulir model C Hasil dengan D Hasil Kecamatan dan D Hasil Kabupaten/Kota. Mahkamah kemudian memerintahkan KPU menggabungkan hasil rekapitulasi suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang tidak dibatalkan MK.
Menurut Muabuai, KPU belum menyelesaikan persoalan itu sehingga berdampak terhadap syarat pencalonan bupati dan wakil bupati yang diusung partai politik. Dia mengatakan, permasalahan ini tentu mencoreng proses tahapan pelaksanaan Pilbup Kabupaten Kepulauan Yapen. Selain itu, dia juga mendalilkan pelanggaran pemilihan lainnya seperti pihaknya yang dilarang menghadiri rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen. Dia juga mengatakan beberapa pemilih termasuk keluarganya tidak mendapatka formulir undangan untuk mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).
“Saya ini tuan pesta mau masuk ke dalam ruang sidang (pleno rekapitulasi) untuk melihat, tapi tidak boleh ya. Enggak tahu mereka, ini kan berarti sudah ada hal-hal yang tidak baik yang mereka siap sudah berbuat,” tutur Muabuai.
Baca juga:
PHP Walikota dan Bupati 2024: Menyoal Ketiadaan Kolom Kosong di Banjarbaru Hingga PSU yang Tak Terlaksana di Buton Tengah
Cabup Pesawaran dan Kuantan Singingi Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada
Menyoal Lolosnya Paslon Bupati Mandailing Natal yang Tak Penuhi Syarat Formil Hingga Paslon Bupati Empat Lawang Terganjal Masa Jabatan
Pasangan Calon Bupati Rokan Hulu dan Pasangan Calon Walikota Gorontalo Ajukan Sengketa Pilkada
Syarat Bebas Utang dan Pelanggaran TSM Jadi Dalil Permohonan Sengketa Pilkada
Dugaan Politik Uang Hingga Selisih Suara Akibat Kecurangan Jadi Dalil PHP Bupati Muna dan PHP Bupati Supiori
Dalil Kecurangan TSM Keterlibatan Kepala Desa Hingga Politik Uang Pada PHP Bupati Takalar, Minahasa serta Belitung Timur
Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono Siap Ajukan Sengketa Pilkada DKI Jakarta
Permohonan Sengketa Pilkada Tembus Angka 200
Dua PHP Gubernur Masuk
Di sisi lain, terdapat dua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (PHP Gubernur) telah masuk ke MK pada Selasa (10/12/2024) ini. Dua permohonan ini diajukan Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) serta M Andrean Saefudin dan Salsabila. Sedangkan, Termohon dalam permohonan ini ialah KPU Provinsi Papua Selatan. Sementara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan terdiri dari Genze-Yusak Yaluwo (meraih 49.000 suara), Nikolais Kondomo-H Baidin Kurita (memperoleh 12.656 suara), Romanus Mbraka-Albertus Muyak (mendapatkan 68.991 suara), serta Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa (mengantongi 139.580 suara).
Sebagai informasi, hingga Selasa (10/12/2024) per pukul 14.15 WIB, terdapat 211 permohonan PHP Kepala Daerah yang terdiri dari 2 permohonan PHP Gubernur, 170 PHP Bupati, dan 39 PHP Wali Kota. Sebanyak 103 permohonan tersebut diajukan secara langsung dengan mendatangi kantor MK dan 108 permohonan lainnya disampaikan melalui daring.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.