JAKARTA, HUMAS MKRI – Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/12/2024). Kehadiran tim ini untuk konsultasi ihwal pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur DKI Jakarta.
Faizal Hafied mewakili tim hukum RIDO dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan MK terkait batas waktu dan teknis pengajuan permohonan. Faizal menyebutkan persiapan pengajuan permohonan sudah mencapai 97 persen. Dia juga mengungkapkan telah menyiapkan alat bukti yang sangat beragam, mulai dari foto, video, hingga keterangan saksi dan ahli.
“Batas akhir pengajuan adalah hari Rabu pukul 23.59, dan persiapan pengajuan permohonan telah mencapai 97 persen, mencakup pengumpulan bukti berupa foto, video, keterangan saksi, dan ahli. Kami tinggal menunggu arahan dari ketua tim sukses untuk waktu pengajuan permohonan, sekaligus menyelesaikan finalisasi persiapan lainnya," ujarnya saat ditemui usai konsultasi.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Minggu (8/12) telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada DKI Jakarta 2024. Paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Susiono (RIDO) memperoleh 1.718.160 suara atau 39,40 persen. Paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun dan Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53 persen. Kemudian pasangan calon nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno meraih suara terbanyak, yakni 2.183.239 suara atau 50,07 persen dari total 4.714.393 suara sah.
Pilkada Deli Serdang di Tengah Bencana
Pasangan calon bupati Deli Serdang nomor urut 03 M. Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri, melalui kuasa hukumnya Nashril Haq Lubis, mengajukan permohonan ke MK. Paslon ini mendalilkan terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta adanya bencana alam yang mengganggu pelaksanaan pilkada Deli Serdang.
"Pada hari pencoblosan, 27 November, banjir besar melanda hampir seluruh wilayah Deli Serdang, menyebabkan partisipasi hanya sekitar 30 persen dari total 1,4 juta pemilih, atau hanya sekitar 400 ribu yang menggunakan hak pilihnya. KPU Deli Serdang hanya melaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 31 TPS, sementara dampak bencana dirasakan di seluruh kecamatan.,” sebutnya
Ia menjelaskan bahwa dampak banjir tidak hanya dirasakan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi juga pada pemukiman warga. "Saat itu, banyak rumah warga yang terendam banjir, sehingga mereka tidak sempat memikirkan untuk datang ke TPS. Namun, KPU hanya mengambil kebijakan Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 31 TPS saja, yang menurut kami tidak mencakup keseluruhan dampak yang terjadi di lapangan," tegasnya.
Nashril juga menyoroti bahwa kondisi ini membutuhkan kebijakan yang lebih menyeluruh dari KPU, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam permohonan ke MK, tim hukum paslon 03 menyertakan bukti-bukti berupa foto, video, dan dokumen yang menunjukkan bukti dampak bencana, termasuk rumah warga yang terendam air.
"Kami berharap MK mempertimbangkan dalil baru terkait situasi force majeure ini. Selain itu, kami juga mengajukan keberatan atas pelaksanaan PSS dan PSL yang tidak mencakup seluruh wilayah terdampak," ungkap Nashril.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan serupa sebelumnya kepada KPU, namun tidak ditindaklanjuti secara memadai. Ia juga meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di hampir seluruh wilayah Deli Serdang, karena banjir melanda sejak malam 26 November hingga keesokan harinya.
Hingga berita ini diturunkan, laman resmi MK mencatat sebanyak 166 permohonan sengketa Pilkada Serentak 2024 yang didaftarkan ke MK. Dari jumlah tersebut, 133 merupakan sengketa hasil pemilihan bupati dan 33 sengketa hasil pemilihan walikota. Sebanyak 90 permohonan diajukan secara daring melalui platform simpel.mkri.id. Sementara 76 lainnya diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta.
Penulis: Fauzan F.
Editor: N. Rosi.