JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 Syamsari dan Natsir Ibrahim mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Takalar Tahun 2024 (PHP Bupati 2024) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (6/12/2024). Permohonan tersebut diajukan Ratno Timur selaku Tim Kuasa Hukum yang menuding paslon nomor urut 1 Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin melakukan berbagai kecurangan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama proses pemilihan yakni keterlibatan kepala desa dalam mendukung paslon tertentu.
“Terkait TSM pengurusan suara yang memang disinyalir kepala desa ikut andil dalam pilkada tersebut oleh Paslon Nomor 1, sudah ada bukti berupa video yang kami sampaikan dan harus pembuktian di persidangan MK,” ujarnya.
Hasil rekapitulasi perolehan suara KPU Takalar, Paslon Nomor Urut 1 Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin meraih 111.290 suara atau 70,77%. Sementara, Paslon Nomor Urut 2 Syamsari dan Natsir Ibrahim meraih 45.977 suara atau 29,23% suara.
Calon Bupati Terpilih Merupakan Anggota Dewan
Selain itu, permohonan PHP Bupati yang diajukan oleh Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Susi Fiane Sigar dan Perly George Steven Pandeiroot juga diajukan ke MK. Melalui tim kuasa hukumnya yang diwakili Lefrando Sumual, mengungkapkan pencalonan petahana telah cacat formil karena merupakan anggota dewan terpilih.
“Permasalahan dari klien kami paslon yang dari Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, kami mempermasalahkan cacat formil pencalonan daripada Paslon Nomor 3 petahana di situ ada dokumen yang kurang diperhatikan oleh KPU. Jadi calon nomor urut 3 Robby Dondokambey ini anggota dewan terpilih bahwa ada aturan mengatakan harus mengundurkan diri dari jabatan atau anggota dewan terpilih, sehingga kami mengajukan permohonan ini ke MK dan kami meminta MK diskualifikasi paslon nomor 3,” tegasnya
Menurut hasil rekapitulasi perolehan suara KPU Minahasa, Paslon Nomor Urut 1 Susi Sigar dan Perly Pandeiroot memperoleh 41.136 suara, Paslon Nomor Urut 2, Youla Lariwa dan Denny Kalangi memperoleh 53.001 suara. Sementara, Paslon Nomor Urut 3 Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang mendapatkan 93.546 suara.
Dugaan Money Politic
Pada kesempatan yang sama, MK juga menerima permohonan PHP Bupati Kabupaten Belitung Timur dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Burhanudin dan Ali Reza Mahendra. Gugum Ridho Putra selaku kuasa hukum enyebut permohonan tersebut dilatarbelakangi oleh dugaan adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh paslon nomor urut 2, salah satunya praktik money politic yang hamper terjadi di semua kecamatan se-kabupaten Belitung Timur.
“Ada banyak praktik money politic secara TSM dan itu hampir terjadi di semua kecamatan se-kabupaten belitung timur itu ada 7 kecamatan dan hampir semua terjadi money politic yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 Kamarudin Muten dan Khairil Anwar. Kami juga punya bukti yang kuat bahwa penyelenggara juga terlibat dalam indikasi politik uang ini yang akan kami buktikan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Belitung Timur, total perolehan Suara Bupati dan Wakil Bupati Beltim Pasangan Calon Nomor Urut 1, Burhanudin dan Ali Reza memperoleh 23.301 suara, sementara Pasangan Calon Nomor Urut 2, Kamarudin Muten dan Khairil Anwar memperoleh 44.949 suara.
Baca juga:
PHP Walikota dan Bupati 2024: Menyoal Ketiadaan Kolom Kosong di Banjarbaru Hingga PSU yang Tak Terlaksana di Buton Tengah
Cabup Pesawaran dan Kuantan Singingi Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada
Menyoal Lolosnya Paslon Bupati Mandailing Natal yang Tak Penuhi Syarat Formil Hingga Paslon Bupati Empat Lawang Terganjal Masa Jabatan
Pasangan Calon Bupati Rokan Hulu dan Pasangan Calon Walikota Gorontalo Ajukan Sengketa Pilkada
Syarat Bebas Utang dan Pelanggaran TSM Jadi Dalil Permohonan Sengketa Pilkada
Dugaan Politik Uang Hingga Selisih Suara Akibat Kecurangan Jadi Dalil PHP Bupati Muna dan PHP Bupati Supiori
Sebagai informasi, berdasarkan pantauan pada Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman MK hingga berita ini dimuat, jumlah permohonan yang masuk sejumlah 115 permohonan yang terdiri dari 86 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan 29 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota. Dari 115 permohonan tersebut di atas, sebanyak 57 permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sementara sebanyak 58 permohonan diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta.(*)
Penulis: Bayu Wicaksono
Editor: Lulu Anjarsari P.