BALIKPAPAN, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membuka secara resmi Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (KNAPHTN-HAN) III pada Jumat (6/12/2024) di Balikpapan. Kegiatan bertajuk “Pemerintahan Baru: Peluang dan Tantangan dari Perspektif Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara” ini diagendakan berlangsung pada Jumat–Senin (6–9/12/2024).
Suhartoyo dalam sambutan kegiatan mengatakan para pengajar, akademisi, atau intelektual APHTN-HAN memiliki peran dan tanggung jawab besar terhadap perkembangan daya manfaat keilmuan guna menemukan nilai-nilai kebaikan, mencapai derajat keadaban, suatu dialektika berbasis ilmu, dan menyediakan alternatif solusi atas persoalan kontemporer. Oleh karenanya integritas sikap ilmiah menjadi kunci utama intelektual untuk meneguhkan ilmu pengetahuan sebagai rezim produksi kebenaran, ilmu bebas prasangka atau kepentingan. Sehingga intelektual dituntut menemukan alternatif pengembangan keilmuan HTN-HAN, baik aspek metodologis, ontologis, aksiologis, maupun epistemologis. Dengan demikian validitas keilmuan yang dikembangkan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengembanan hukum teoretikal yang berkaitan dengan ada dan berlakunya hukum dengan segenap aktivitas ilmiah untuk memeroleh penguasaan intelektual atas hukum atau pemaknaan tentang hukum secara sistematis, logis, dan rasional. Pengembanannya dibagi dalam tiga tingkatan abstraksi, yakni ilmu hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Di antara ketiga hal inilah tanggung jawab para intelektual,” jelas Suhartoyo dalam kegiatan yang dihadiri Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Ketua KPU RI M. Afifuddin, dan Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan.
Dinamika Perkembangan HTN
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam Justice Lecture memaparkan materi dengan tema “Konstitusi dan Dinamika Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara” di hadapan para peserta konferensi nasional. Guntur mengatakan perkembangan tata negara di Indonesia berjalan sangat dinamis. Hal ini terlihat dari terselenggaranya pemilihan umum dengan baik dan pemilihan kepala daerah yang masih dalam tahap-tahapnya. Selain itu, terlihat pula dari terminologi kekuasaan yang tidak terpusat pada satu pemegang kekuasaan, yakni ada kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta kekuasaan independen, seperti BPK, KPK, BI, KPU, dan lainnya.
“Namun dalam perkembangannya tak hanya sebatas yang ada tersebut, dinamika ini selalu bergulir yang membuat pusat kekuasaan tidak lagi pada satu episentrum, tetapi sentripetal yang tersebar ke mana-mana, seperti adanya birokrasi seperti sekjen, deputi, dan sejenisnya yang menjalankan roda organisasi. Oleh karena itu, birokrasi juga dapat disebut sebagai pemegang kekuasaan. Di samping itu ada juga media massa yang menjadi pemegang kekuasaan yang sangat memengaruhi kebijakan strategis negara. Bagaimana media meng-endorse tujuan negara dengan menyebarkan informasi aktual, tajam, dan tepercaya. Ada pula lembaga swadaya masyarakat yang menjadi pemegang kekuasaan karena di tangan yang kritis dan konstruktif sangat memengaruhi pengambil kebijakan dalam setiap menentukan keputusan,” jelas Guntur.
Pada kegiatan ini dibuka Call For Paper dengan enam panel nasional dan satu panel hukum internasional, di antaranya tiga panel Hukum Tata Negara, tiga panel Hukum Administrasi Negara, dan satu panel Hukum International. Penerimaan Naskah dimulai pada 9 Oktober–12 November 2024. Sedangkan pengumuman naskah terpilih pada 16 November 2024.
Sebagai informasi, hingga saat ini APHTN-HAN mempunyai 1500-an anggota yang tersebar pada 37 provinsi dengan kepengurusan daerahnya. Setiap tahun, APHTN-HAN menjalin silaturahmi dengan para pengajar dalam pengembangan kreativitas sumber daya manusia serta pengajaran dan pengembangan hukum tata negara dan hukum administrasi negara dalam forum Konferensi Nasional APHTN-HAN.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.