JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2024 La Ode M. Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Muna Tahun 2024 (PHP Bupati 2024) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan secara langsung oleh Purnama Ramadhan yang didampingi kuasa hukumnya, Aswan A. Mereka menuding petahana, yang diduga bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), melakukan berbagai kecurangan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama proses pemilihan.
“Kami memiliki bukti-bukti kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran ini. Kami yakin hakim MK akan mempertimbangkan permohonan kami secara adil,” ungkap Aswan, kuasa hukum Pemohon.
Pemohon mendalilkan beberapa pelanggaran, antara lain praktik politik uang oleh petahana—yang disebut bekerja sama dengan KPU. Kemudian, adanya pemilih yang telah membawa KTP tetapi tidak diizinkan untuk memberikan suara. Selain itu, pihaknya juga mengungkap keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk sekretaris daerah, camat, lurah, dan kepala desa, dalam mendukung petahana. “Mereka melanggar di masa tenang dengan melakukan kampanye,” ujar Aswan.
Menurut Pemohon, pelanggaran tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu, termasuk dugaan keterlibatan ASN dan praktik politik uang. “Bawaslu telah merespons laporan kami dengan memanggil petahana untuk dimintai keterangan,” tambah Aswan.
Kecurangan Berakibat Selisih Suara
Selain itu, permohonan yang diajukan oleh Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Supiori Yotam Wakum dan Marinus Maryar juga diajukan ke MK. Melalui perwakilannya, Ivan Robert, mengungkapkan adanya dugaan selisih sebanyak 2.000 suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Supiori Tahun 2024. Ivan menyebut bahwa selisih tersebut menjadi persoalan serius yang diduga terjadi akibat kecurangan.
“Kami tengah mengidentifikasi dugaan kecurangan ini dan telah melaporkannya ke Bawaslu. Suara yang diterima oleh pasangan calon kami tidak sesuai dengan yang seharusnya,” jelas Ivan.
Menurut hasil rekapitulasi KPU, pasangan Yotam Wakum dan Marinus Maryar tercatat memperoleh 5.661 suara. Namun, Ivan menilai angka tersebut tidak mencerminkan hasil yang sebenarnya dan meminta Bawaslu untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
Pelanggaran TSM
Pada kesempatan yang sama, MK juga menerima permohonan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan Nomor Urut 2 Aliadi dan La Ode Rusyamin. Eka Rahmawati selaku kuasa hukum mengajukan permohonan PHP Bupati Buton Selatan langsung pada Jumat (6/12/2024) di Gedung 1 MK.
Ditemui usai registrasi permohonan, Eka menyebut permohonan tersebut dilatarbelakangi oleh dugaan adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh pasangan calon Muhammad Adios-La Ode Risawal. Salah satu bentuk pelanggaran yang menjadi sorotan adalah adanya mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buton Selatan yang terjadi selama masa pemilihan. “Kami telah mengumpulkan dan menyiapkan 21 bukti yang mendukung adanya pelanggaran tersebut,” ujar Eka Rahmawati.
Eka juga menyatakan, bukti-bukti tersebut akan menjadi dasar untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang memengaruhi proses dan hasil pemilihan. Lebih lanjut, ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat memeriksa dan memutuskan perkara ini dengan adil. “Kami percaya MK akan mempertimbangkan permohonan kami secara objektif demi menjaga integritas proses demokrasi,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang diumumkan oleh KPU Buton Selatan (Busel), pasangan Adios-Risawal unggul dengan perolehan 17.681 suara. Di posisi kedua, pasangan Aliadi-La Ode Rusyamin memperoleh 14.242 suara, diikuti oleh pasangan Samirudin-La Muhadi di posisi ketiga dengan 11.424 suara. Posisi keempat ditempati oleh pasangan Hardodi-La Ode Amiruddin dengan raihan 2.799 suara. Pasangan Adios-Risawal menunjukkan dominasinya dengan unggul di tiga dari tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Sampolawa, Lapandewa, dan Siompu Barat. Secara keseluruhan, jumlah suara sah dalam pemilihan ini mencapai 46.146 suara.
Baca juga:
PHP Walikota dan Bupati 2024: Menyoal Ketiadaan Kolom Kosong di Banjarbaru Hingga PSU yang Tak Terlaksana di Buton Tengah
Cabup Pesawaran dan Kuantan Singingi Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada
Menyoal Lolosnya Paslon Bupati Mandailing Natal yang Tak Penuhi Syarat Formil Hingga Paslon Bupati Empat Lawang Terganjal Masa Jabatan
Pasangan Calon Bupati Rokan Hulu dan Pasangan Calon Walikota Gorontalo Ajukan Sengketa Pilkada
Syarat Bebas Utang dan Pelanggaran TSM Jadi Dalil Permohonan Sengketa Pilkada
Sebagai informasi, berdasarkan pantauan pada Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman MK hingga berita ini dimuat, jumlah permohonan yang masuk sejumlah 87 permohonan yang terdiri dari 66 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan 21 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota. Dari 86 permohonan tersebut di atas, sebanyak 45 permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sementara sebanyak 42 permohonan diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.