JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan calon (paslon) Bupati Kepulauan Aru nomor urut 1 Temy Oerssipuny dan Hady Djumaidy Saleh mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati ke Mahkamah Konstitusi (MK). Temy-Hady mendalilkan tidak terpenuhinya syarat formil pencalonan berupa surat keterangan bebas utang dari pengadilan negeri oleh pasangan calon lainnya.
“Itu ada diduga ada syarat yang utang piutang, baik itu yang dimiliki oleh secara pribadi perseorangan ataukah badan hukum yang menjadi tanggungan daripada calon itu sendiri. Lalu kemudian ada potensi mendatangkan kerugian negara,” ujar kuasa hukum Temy-Hady (Pemohon) Charles B Litaay di Gedung 1 MK, Jakarta.
Ketentuan persyaratan dimaksud disebutkan dalam Pasal 42 ayat 1 huruf m Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 mengenai surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal bakal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j. Pemohon berharap MK dapat memutus permohonan ini dengan mempertimbangkan adanya cacat proses tahapan pemilihan.
“Kami juga berharap itu menjadi bagian dari koreksi Mahkamah Konstitusi terhadap proses yang atau permohonan yang diajukan saat ini,” tutur Charles.
Pemilihan Bupati Kepulauan Aru diikuti dua pasangan calon. Paslon nomor urut 2 adalah Timotius Kaidel dan Mohammad Djumpa.
Timotius Kaidel dan Mohammad Djumpa yang diusung dan didukung koalisi PKB, Demokrat, PAN, Golkar, PKS, Perindo, Gelora dan PKN ini unggul dengan meraih 31.456 suara dari 51.899 suara sah. Sementara lawannya, paslon nomor urut 1 Temy-Hady yang diusung Partai Hanura, Gerindra, PDIP, PPP, dan Nasdem memperoleh 20.443 suara.
Pelanggaran TSM Pilbup Serang
Sementara itu, paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna mendalilkan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan paslon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. Dalil yang disampaikan Pemohon ialah adanya konsolidasi pemenangan paslon Ratu-Najib oleh birokrasi mulai dari pemerintahan desa, penyelenggara pemilihan, hingga menteri.
"TSM-nya itu ada dugaan keterlibatan birokrasi yang birokrasi tersebut itu menghambat kinerja politik kami sehingga kami dalam perolehan suara di 2024 tidak sesuai dengan ekspektasi yang kita harapkan," kata kuasa hukum Andika-Nanang (Pemohon) Deni Ismail Pamungkas usai mendaftarkan permohonan di MK.
Ratu-Najib berhasil memperoleh 598.654 suara, sedangkan Andika-Nanang meraih 254.494 suara. Menurut Pemohon, selisih perolehan suara sebesar 244.160 suara karena salah satunya terdapat pelanggaran TSM yang menyebabkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024 telah merusak sendi-sendi pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Surat Suara Pilbup Siak Sudah Tercoblos
Kemudian ada paslon Bupati dan Wakil Bupati Siak nomor urut 3 Alfedri-Husni Merza yang menduga ada pelanggaran TSM yang dilakukan paslon nomor urut 2. Pelanggaran dimaksud berupa tercoblosnya surat suara. Hal itu menjadi dalil permohonan sebagaimana Pemohon menerima laporan pemilih di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di berbagai wilayah yang menyatakan telah tercoblosnya kolom paslon nomor urut 2 sebelum pemilih mencoblos.
"Orang kita yang kemudian masuk ke bilik suara terus mau mencoba terus dilihat kok ini sudah ada yang nyoblos, nomor 2 gitu loh, nah di, kemudian minta kepanitiaan untuk diganti. Nah kita pikir ini biasa saja kan, mungkin ada salah ini, tapi kemudian ada peristiwa lain yang kurang lebih sama," jelas kuasa hukum Pemohon Misbahuddin Gasma.
Menurut dia, kemungkinan banyak pemilih Alfedri-Husni yang tidak menyadari surat suaranya telah tercoblos lebih dahulu, sehingga surat suaranya dinyatakan tidak sah. Akibatnya, beberapa suara yang seharusnya untuk paslon nomor urut 3 itu tidak dihitung karena menjadi tidak sah.
“Jadi semua modusnya adalah di titik sentralnya adalah (paslon) 2 karena surat suara itu rusak antara (paslon) 2 dan (paslon) 3 dengqn surat-surat suara antara (paslon) 2 dan (paslon) 1. Setiap ada temuan selalu ada (paslon) 2,” sebut Misbahuddin.
Paslon nomor urut 2 Afni-Syamsurizal unggul 224 suara dengan meraih 82.319 suara di Pemilihan Bupati Siak, Riau. Keunggulan tersebut mengalahkan calon petahana Alfedri-Husni Merza yang memperoleh 82.095 suara. Sedangkan pasangan Irving-Sugianto mendapat 37.988 suara atau 18,77 persen.
Sebagai informasi, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang masuk ke MK per Jumat (6/12/2024) pukul 17.15 WIB mencapai 80 permohonan. Jumlah ini terdiri dari 59 permohonan PHPU Bupati dan 21 permohonan PHPU Wali Kota. Permohonan sengketa hasil pilkada ini diajukan secara daring maupun secara langsung ke gedung MK.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.