JAKARTA, HUMAS MKRI - Tim Hukum Banjarbaru Hanyar melalui Muhamad Pazri dan Denny Indrayana mengajukan dua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 sekaligus ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (4/12/2024) sore. Kedua permohonan PHP Umum Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 tersebut diajukan atas nama Muhamad Arifin selaku Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan dan Pemantau Pemilihan Kota Banjarbaru yang diwakili oleh Udiansyah dan Abd. Karim.
Dalam wawancara dengan awak Media MK, Pazri mengungkapkan hal yang dipersoalkannya yakni terkait hak pilih warga yang tidak dapat menggunakan hak pilih saat pemilihan di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Hal ini salah satunya disebabkan dianulirnya hak tersebut karena terdapat beberapa penyelenggaraan pemilihan yang tidak sesuai dengan konstitusi, sehingga hak pilih warga tersebut hilang. Persoalan berikut yang didalilkan para Pemohon adalah ketiadaan kolom kosong atau kotak kosong. Pada pemilihan di Kota Banjarbaru hanya terdapat satu pasangan calon kepala daerah yang maju dalam bursa pemilihan. Dikatakan Pazri, bahwa penyelenggara tidak menjadikan aturan terkait teknis penyelenggaraan pemilihan dengan baik dalam pelaksanaan pemilihan.
“Hal berikutnya kami meminta SK KPU Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 dalam perolehan suara di daerah tersebut harus dibatalkan dan kami mengusulkan untuk dilakukannya pemilu ulang dengan penyelenggaraan yang diambil alih oleh KPU RI serta dibukanya pendaftaran yang baru,” jelas Pazri.
Upaya Hukum Menyelamatkan Suara
Semwntara itu, Denny Indrayana menambahkan bahwa persoalan konstitusional yang terjadi dalam pemilihan di Kota Banjarbaru akan ditempuh pihaknya dalam empat upaya hukum, pertama mengajukan permohonan ke MK. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan suara pemilih yang ada di Kota Banjarbaru, yang sejatinya dipersentasekan untuk kotak kosong, namun kebutuhan tersebut tidak diakomodasi oleh KPU. Berikutnya, pihak para Pemohon juga mengajukan perkara ke Bawaslu atas adanya dugaan tindak pidana atas penghilangan hak suara pemilih serta dugaan pelanggaran administrasi. Para Pemohon juga mengujikan Keputusan KPU ke MA dan mengajukan daftar pelanggaran yang terjadi ketika pemilihan di Banjarbaru ke DKPP.
Diungkapkan oleh Denny bahwa pada awalnya, pada pemilihan di Kota Banjarbaru terdapat dua pasangan calon yakni Paslon Nomor Urut 1 Lisa Halaby – Wartono dan Paslon Nomor Urut 2 Aditya – Said Abdullah. Namun satu paslon didiskualifikasi sehingga hanya tersisa paslon tunggal yang seharusnya berhadapan dengan kotak kosong. Pada kenyataannya, Denny menceritakan, tidak terdapat kotak kosong sehingga suara pemilih yang tidak memilih Paslon Nomor Urut 1 dianggap sebagai suara tidak sah. Selain itu, pada kota ini diakui sulit untuk menemukan pemantau pemilihan karena adanya intimidasi. Sehingga pihak para Pemohon saat mengajukan permohonan ke MK menggunakan pemantau pemilihan tingkat provinsi dan hak pilih dari pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan lalu.
“Seharusnya suara pemilih ini dianggap sah kalau ada kotak kosong. Berdasarkan UU Pemilu dan Putusan MK juga, kalau calon tunggal melawan kotak kosong maka suara yang ada pada kotak kosong itu suara sah untuk kotak kosong. Akan tetapi suara yang ada pada calon yang diskualifikasi (seharusnya kotak kosong) itu dianggap tidak sah,” terang Denny.
Pilbup Buteng: PSU yang Tak Terlaksana
Sementara itu, permohonan dari Paslon Nomor Urut 2 La Andi - Abidin yang merupakan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara mempersoalkan di antaranya pelanggaran pemilihan yang masuk ke dalam unsur dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Kabupaten Buton Tengah Tahun 2024 ke MK. Selain itu, pada pilbup ini juga diduga adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif yang berdampak pada disikualifikasinya paslon. Dikatakan Imam Ridho Angga Yuwono (kuasa hukum Pemohon), sehubungan dengan ketiadaan pelaksanaan PSU ini, masyarakat Buteng telah mengajukan laporan ke Bawaslu namun belum ditindaklanjuti secara baik.
“Ditambah pula proses penghitungan dan rekapitulasi yang dilakukan KPU dipercepat, sehingga antara proses penanganan pelanggaran dan proses rekapitulasi yang dlakukan itu menyebabkan proses PSU tidak bisa dilaksanakan lagi. Di mana lebih dahulu penetapan hasilnya ketimbang bagaimana pertimbangan dan keputusan Bawaslu untuk dilakukan PSU itu,” jelas Imam.
Sementara terkait dengan selisih perolehan suara pihaknya dengan paslon lainnya (Paslon Nomor Urut 1 Azhari – Muhammad Adam Basa), Imam menyebutkan terdapat 500-an suara yang disinyalir tidak mencukupi ambang batas yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan atau di bawah 2%. Namun pihaknya tetap berharap permohonan perkara ini segera diterima oleh MK dan dilaksanakan sidang serta Pemohon dimenangkan dalam kontestasi pemilihan daerah Buteng ini.
Hingga kini terdapat 18 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Walikota yang telah diterima MK. Permohonan tersebut, yakni:
- PHP Bupati Murung Raya yang diajukan Nuryakin dan Doni,
- PHP Bupati Pasaman yang diajukan Mara Ondak dan Desrizal,
- PHP Bupati Empat Lawang yang diajukan oleh Ruli Margianto dan Anggi Aribowo,
- PHP Wali Kota Banjarbaru yang diajukan oleh Muhamad Arifin (selaku Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan),
- PHP Wali Kota Banjarbaru yang diajukan oleh Udiansyah dan Abd. Karim,
- PHP Wali Kota Banjarbaru yang diajukan oleh Hamdan Eko Benyamine,
- PHP Wali Kota Lhokseumawe yang diajukan oleh Ismail dan Azhar Mahmud,
- PHP Wali Kota Banjarbaru yang diajukan oleh M. Aditya Mufti Arifin dan Said Abdullah,
- PHP Bupati Ogan Komering Ulu yang diajukan Yudi Nugraha dan Yenni Elita,
- PHP Bupati Pangandaran yang diajukan oleh Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat,
- PHP Bupati Bolaang Mongondow Selatan yang diajukan oleh Arsalan Makalalag dan Hartina S. Badu,
- PHP Wali Kota Padang Panjang yang diajukan oleh Nasrul dan Eri,
- PHP Wali Kota Parepare yang diajukan oleh Erna Rasyid Taufan dan Rahmat Sjansu Alam,
- PHP Wali Kota Langsa yang diajukan oleh Maimul Mahdi dan Nurzahri,
- PHP Bupati Buton Tengah yang diajukan oleh La Andi dan Abidin,
- PHP Bupati Bireun yang diajukan oleh Murdani Yusuf dan Abdul Muhaimin,
- PHP Bupati Pasaman,
- PHP Wali Kota Langsa.
Dari 18 permohonan tersebut di atas, sebanyak 11 permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sedangkan sebanyak 7 permohonan lainnya diterima langsung di Gedung MK, Jakarta. (*)
Penulis : Sri Pujianti/L.A.P
Editor: Lulu Anjarsari P.