JAKARTA, HUMAS MKRI – Para Pemohon Perkara Nomor 107/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Desa (UU Desa) menghadirkan dua Saksi untuk didengar keterangannya dalam persidangan pada Rabu (4/12/2024) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Saksi dimaksud antara lain Kepala Desa (Kades) Dusun Ulu Irawadi dan Kades sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya.
Irawadi menjelaskan permasalahan mengenai perpanjangan masa jabatan kades ialah adanya multitafsir terhadap frasa ‘sampai dengan’. Dia pun selaku Ketua Asosiasi Desa Seluruh Indonesia (AKSI) mempertanyakan hal tersebut ke DPR yang saat itu berkesempatan bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco.
“Dapat dibuktikan dengan voice note beliau yang dimaksud ‘sampai dengan’ adalah November, Desember 2023, dan Januari 2024. Kenapa sampai dengan Februari 2024, Maret itu tidak disebutkan karena secara otomatis Februari, Maret, April itu diikutkan dan kenapa itu dimulai dari November, Desember 2023 dan Januari 2024 karena di situlah berlakunya moratorium tidak boleh adanya pemilihan kepala desa,” ujar Irawadi.
Menurutnya, kades yang masa jabatannya berakhir pada November, Desember 2023, dan Januari 2024 nasibnya ibarat digantung tapi tak bertali. Tidak tahu dan tidak ada kepastian kapan mereka akan menjadi kades kembali. Daerah-daerah yang dijabat mereka kemudian diduduki penjabat (pj). Penjabat ini merupakan petugas dari kecamatan atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditempatkan di masing-masing daerah bersangkutan.
“Kapan teman-teman kades yang AMJ (akhir masa jabatan) November, Desember, Januari ‘dikadeskan’ belum ada yang tahu karena pilkades (pemilihan kepala desa) kewenangan dari bupati. Sementara bupati baru dilakukan pemilihan pada 27 November 2024,” kata dia.
Sementara itu, Surta Wijaya menjelaskan perubahan UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 menimbulkan persoalan baru karena kades yang akhir masa jabatannya pada November, Desember 2023, dan Januari 2024 tidak mendapatkan masa perpanjangan jabatan selama dua tahun. Padahal, dalam pertemuan perwakilan organisasi kepala desa, DPR RI, serta lintas kementerian termasuk Kementerian Dalam Negeri di ruangan Badan Legislatif pada 8 Mei 2024 disepakati kades yang akhir masa jabatannya pada November, Desember 2023, dan Januari 2024 diikutkan dalam UU 3/2024 mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
Akan tetapi setelah rapat tersebut, terangnya, Menteri Dalam Negeri kembali mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5/2625/SJ tertanggal 05 Juni 2024 perihal “Penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan badan permusyawaratan desa dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”, di mana pada pokoknya Surat Edaran tersebut tidak mengakomodasi penambahan masa jabatan kades yang akhir masa jabatannya pada bulan November, Desember 2023 dan Januari 2024 selama dua tahun.
“Dengan tidak diakomodirnya para kepala desa yang akhir masa jabatan pada bulan November, Desember 2023 dan Januari 2024 menimbulkan kerugian konstitusional Para Pemohon khususnya dan 2.181 para kepala desa lainnya yang akhir masa jabatannya pada bulan November, Desember 2023, dan Januari 2024,” jelas Surta Wijaya.
Sebelumnya, Presiden/Pemerintah menyatakan tidak akan menggunakan haknya untuk memberikan keterangan dalam persidangan pengujian UU Desa di MK. Hal itu telah disampaikan dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden pada Kamis (24/10/2024) lalu oleh perwakilan Presiden/Pemerintah.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan sidang hari ini merupakan sidang terakhir karena MK sudah melaksanakan sidang sebanyak enam kali untuk perkara ini. Dengan demikian, Mahkamah akan segera memutus perkara ini.
Baca juga:
Kades AMJ November 2023-Januari 2024 Minta Perpanjangan
Pemohon Uji UU Desa Minta Prioritas Pemeriksaan
Sidang Uji UU Desa Ditunda karena DPR Tak Hadir dan Pemerintah Belum Siap
Pemerintah Enggan Beri Keterangan dalam Sidang Pengujian UU Desa
Sidang UU Desa Ditunda Hingga Desember
Sebagai informasi, Perkara Nomor 107/PUU-XXII/2024 diajukan Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu (Pemohon I) bersama tiga kepala desa (Pemohon II-Pemohon IV) yang merasa dirugikan akibat materi Pasal 118 huruf e UU Desa. Norma a quo tidak menyebutkan kepala desa yang periode jabatannya berakhir pada November 2023, Desember 2023, serta Januari 2024 juga diperpanjang masa jabatannya.
Menurut para Pemohon, persoalan dimaksud terjadi akibat penafsiran sendiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas Pasal 118 huruf e UU Desa. Mendagri melalui surat edaran Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024 tidak mengartikan frasa dalam ketentuan norma a quo termasuk kepada para kepala desa yang masa jabatannya berakhir di November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024.
Namun, akibat surat edaran Mendagri, para Pemohon menyatakan pihaknya merasa dirugikan konstitusionalnya karena kepala desa yang AMJ pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 tidak mendapatkan perpanjangan masa jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 118 huruf e UU Desa. Padahal, kata para Pemohon, berulang kali ditegaskan pimpinan DPR RI bahwa yang dimaksud pasal a quo adalah kepala desa yang akhir masa jabatannya pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 sampai dengan Februari 2024.
Menurut para Pemohon, pimpinan DPR RI melakukan rapat koordinasi yang dihadiri Sekretaris Jenderal Kemendagri, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Deputi Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Kepala Badan Keahlian Sekjen DPR RI, serta dua organisasi desa yaitu Apdesi dan Aksi. Dalam rapat tersebut salah satunya disepakati Pasal 118 huruf e mengakomodasi para kepala desa yang AMJ pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 sedang tidak menjadi terdakwa atau mengundurkan diri.
Namun, Mendagri pada 14 Januari 2023 mengeluarkan surat edaran nomor 100.3.5.5/244/SJ perihal pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 yang pada pokoknya berisi tentang pemilihan kepala dera dapat dilaksanakan sebelum 1 November 2023 atau dapat dilaksanakan setelah selesainya tahapan pemilu dan pilkada 2024. Dengan dikeluarkannya surat edaran mendagri tersebut kepala desa yang AMJ mulai dengan November, Desember 2023, dan Januari 2024 tidak dapat mengikuti proses pemilihan kepala desa, sehingga Pemohon I meminta agar mendagri memberikan penegasan kepada Bupati dan Walikota agar dilakukan pemilihan kepala desa dipercepat sebelum November 2023 dengan alasan beririsan adanya tahapan pemilu secara serentak, tetapi penegasan dari mendagri kepada bupati atau walikota tidak berjalan sehingga hal tersebut merugikan Pemohon II, III dan IV dan 2.181 para kepala desa yang AMJ pada November, Desember 2023 dan Januari 2024.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 118 huruf e UU 3/2024 yang berbunyi, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Para Pemohon ingin pasal a quo dimaknai menjadi, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya mulai dari Bulan November, Desember 2023, Januari 2024, dan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan Ketentuan Undang-undang ini.”
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.