JAKARTA, HUMAS MKRI - Dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan nasional serta kualitas sumber daya manusia di bidang kearsipan, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melaksanakan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan preservasi arsip. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya preventif dan kuratif untuk memastikan arsip tetap lestari dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Tim ANRI yang terdiri dari enam arsiparis melakukan sejumlah langkah teknis, mengacu pada Peraturan Kepala ANRI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Preservasi Arsip Statis. Langkah tersebut meliputi pengecekan berkala terhadap suhu, kelembapan, dan intensitas cahaya sebagai tindakan preventif. Preservasi ini dilakukan secara rutin setiap tiga bulan sekali untuk memastikan arsip tetap terjaga dalam kondisi optimal.
Kegiatan preservasi ini mencakup pengukuran intensitas cahaya menggunakan lux meter, yang bekerja dengan mengukur jumlah cahaya yang jatuh pada permukaan buku atau arsip di diorama. Data dari alat ini digunakan untuk menghitung suhu dan kelembapan lingkungan arsip, termasuk koleksi penting seperti Putusan Pertama MK pada Perkara Nomor 011-017/PUU-I/2003, yang kini disimpan di Pojok ANRI lantai 6 Gedung MK. Selain itu, MK juga sudah melakukan tindakan kuratif seperti penggunaan kamper dan silica gel yang dilakukan untuk menjaga kondisi arsip dari kerusakan akibat faktor lingkungan diorama Pojok ANRI.
Kegiatan ini turut dihadiri Arsiparis Utama MK Kasiman, Pustakawan Madya MK Hanindyo, serta jajaran struktural dan fungsional dari Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara serta Pengelola Perpustakaan (Puslitka).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menjaga warisan arsip yang bernilai sejarah tinggi, sekaligus memastikan keberlanjutan arsip sebagai sumber informasi dan pembelajaran bagi generasi mendatang.
Penulis: Fauzan F.
Editor: N Rosi.