JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK. Demikian penafsiran baru Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 87/PUUXX/2023. Putusan Perkara yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra ini dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan yang digelar pada Kamis (29/11/2024).
Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 42 UU KPK yang menyatakan “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Sepanjang tidak dimaknai ‘Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersamasama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi’,” ucap Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah memberikan penegasan terhadap norma ketentuan Pasal 42 UU KPK. Oleh karena itu, demi kepastian hukum, menurut Mahkamah, Pasal 42 UU KPK harus dipahami sebagai ketentuan yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, sepanjang perkara dimaksud ditemukan/dimulai oleh KPK.
Artinya, lanjut Arsul, sepanjang tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan orang yang tunduk pada peradilan militer yang penanganannya sejak awal dilakukan/dimulai oleh KPK maka perkara tersebut akan ditangani oleh KPK sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Sebaliknya, terhadap perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang yang tunduk pada peradilan militer yang ditemukan dan dimulai penanganannya oleh lembaga penegak hukum selain KPK maka tidak ada kewajiban bagi lembaga hukum lain tersebut untuk melimpahkannya kepada KPK.
“Dengan demikian, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 42 UU 30/2002, pada dasarnya tidak ada syarat apapun yang melekat pada ketentuan dimaksud, yang mengurangi kewenangan KPK dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK. Oleh karena itu, terhadap hal demikian tidak terdapat kewajiban bagi KPK untuk menyerahkan perkara tindak pidana korupsi tersebut kepada Oditurat dan peradilan militer,” urai Arsul.
Terhadap dalil Pemohon mengenai pasal-pasal lain yang juga dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya, menurut Mahkamah keberadaan Pasal 42 UU KPK pada dasarnya tidaklah berarti menghambat hukum acara yang berlaku untuk peradilan koneksitas, terutama yang diatur dalam KUHAP. Arsul menambahkan hal tersebut disebabkan ketentuan Pasal 42 UU KPK mengatur mengenai kewenangan KPK dalam menjalankan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum. Artinya, lanjutnya, ketentuan Pasal 42 a quo tidak mengganggu keberlakuan norma lain sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Lebih lanjut, sebagaimana pula asas lex specialis derogat lex generalis, UU KPK sebagai undang-undang yang sifatnya lebih khusus mengatur tentang tindak pidana korupsi maka ketentuan yang ada dalam UU KPK sudah seharusnya diutamakan sebagai dasar hukum dan rujukan dalam pelaksanaan penanganan tindak pidana korupsi.
“Oleh karena itu, dengan penegasan demikian sudah seharusnya tidak ada lagi keraguan bagi KPK untuk menjalankan kewenangannya jika menangani perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum berdasarkan ketentuan Pasal 42 UU 30/2002 dimaksud, sepanjang proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK,” urai Arsul.
Kemudian Arsul melanjutkan Mahkamah telah menegaskan Pasal 42 UU 30/2002 harus dipahami sebagai ketentuan yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK, maka menurut Mahkamah menjadi tidak relevan untuk menilai konstitusionalitas pasal-pasal lain dalam KUHAP dan UU 31/1997 yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon, yaitu Pasal 89 ayat (1), Pasal 89 ayat (2), Pasal 89 ayat (3), Pasal 90 ayat (1), Pasal 90 ayat (3), Pasal 91 ayat (1), Pasal 91 ayat (2), Pasal 91 ayat (3), Pasal 92 ayat (1), Pasal 93 ayat (1), Pasal 93 ayat (2), Pasal 93 ayat (3), dan Pasal 94 ayat (5) KUHAP; dan Pasal 198 ayat (1), Pasal 198 ayat (2), Pasal 198 ayat (3), Pasal 199 ayat (1), Pasal 199 ayat (3), Pasal 200 ayat (1), Pasal 200 ayat (2), Pasal 200 ayat (3), Pasal 201 ayat (1), Pasal 202 ayat (1), Pasal 202 ayat (2), Pasal 202 ayat (3), dan Pasal 203 ayat (5) UU 31/1997. Namun demikian, terhadap pasal-pasal tersebut keberlakuannya menyesuaikan dengan putusan a quo. Demikian pula terhadap petitum Pemohon yang memohon agar Pasal 26 ayat (4) UU 30/2002 dimaknai kewajiban untuk membentuk subbidang khusus di bawah Bidang Penindakan yang bertugas menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan korupsi koneksitas, menurut Mahkamah, hal tersebut bukan sebagai hal yang esensial untuk segera dibentuk, mengingat KPK masih dapat menjalankan kewenangannya berkenaan Pasal 42 UU 30/2002. Namun, jikapun hal tersebut diperlukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon, maka hal tersebut menjadi kebijakan pembentuk undang-undang dengan melihat kebutuhan KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan, pembentuk undang-undang perlu segera melakukan perubahan KUHAP dan undang-undang yang mengatur tentang KPK, serta undang-undang yang mengatur peradilan militer. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat telah ternyata norma Pasal 42 UU 30/2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”.
“Namun demikian, oleh karena pemaknaan terhadap norma Pasal 42 UU 30/2002 a quo bukan sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon maka dalil Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” tandas Arsul.
Baca juga:
Memperkuat Kewenangan KPK dalam Penyidikan Tipikor Koneksitas
Pemohon Uji UU KPK Ubah Kedudukan Hukum
MK Tunda Sidang Uji Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Koneksitas
KPK Jelaskan Perbedaan Metode Splitzing dan Mekanisme Koneksitas dalam Penanganan Korupsi
Ahli : Koordinasi Kejaksaan, Peradilan Militer, dan KPK dalam Selesaikan Perkara Korupsi
Sebagai tambahan informasi, Perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gugum Ridho Putra (Pemohon). Pemohon mengujikan secara materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap UUD 1945.
Pemohon menguji Pasal 42 UU KPK. Kemudian kata “Penyidik” pada ketentuan Pasal 89 ayat (2), frasa kata “Menteri Kehakiman” pada Ketentuan Pasal 89 ayat (1), Pasal 89 ayat (3), Pasal 91 ayat (2) dan Pasal 94 ayat (5), frasa kata “jaksa atau jaksa tinggi” pada ketentuan Pasal 90 ayat (1), ketentuan Pasal 90 ayat (3), Pasal 91 ayat (1), dan Pasal 91 ayat (3), frasa kata “jaksa tinggi” pada ketentuan Pasal 93 ayat (1), frasa kata “Jaksa Agung” pada ketentuan Pasal 90 ayat (3), Pasal 93 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), frasa kata “Penuntut Umum” pada ketentuan Pasal 91 ayat (1), Pasal 92 ayat (1), dan Pasal 93 ayat (1) KUHAP.
Pemohon menyebut kerugiannya terkait kewenangan penyidikan tindak pidana koneksitas atau tindak pidana yang melibatkan pihak-pihak dari kalangan sipil maupun kalangan militer pada saat bersamaan khususnya untuk tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK. Pemohon mencermati penanganan perkara-perkara korupsi yang mengandung koneksitas di KPK lebih condong mengedepankan penghukuman kepada pelaku dari kalangan sipil saja. Pemohon meyakini, ketidakprofesionalan KPK menangani perkara koneksitas itu disebabkan oleh ketidakjelasan norma-norma yang mengatur penyidikan dan penuntutan tindak pidana koneksitas.
Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan UU KPK dan KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Antara lain yaitu frasa kata “mengkoordinasikan dan mengendalikan” pada Ketentuan Pasal 42 UU KPK dimaknai KPK RI wajib mengkoordinasikan dan mengendalikan penanganan perkara tindak pidana korupsi koneksitas sesuai Ketentuan Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 KUHAP. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan