JAKARTA, HUMAS MKRI – Dalam rangka benchmarking pengelolaan jurnal dengan “Jurnal Konstitusi” dan “Constitutional Review” milik Mahkamah Konstitusi (MK), sejumlah delapan perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan kunjungan ke MK pada Kamis (28/11/2024). Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan Kurniasih Panti Rahayu serta Mery Christian Putri dan Abdul Basid Fuadi yang merupakan Asisten Ahli Hakim Konstitusi menyambut dengan hangat kehadiran rombongan di Perpustakaan MK, Gedung 2 MK.
Dalam sambutan kunjungan, Kurniasih mengatakan sangat senang mendapatkan kesempatan berbagi dengan para delegasi BPK terkait pengembangan jurnal hukum di Mahkamah Konstitusi. Diakui oleh Kurniasih, penerbitan jurnal hukum MK yang berada di bawah Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan (Puslitka), tak lepas dari upaya pengejawantahan dari visi dan misi yang didesain Puslitka MK. Upaya tersebut, yakni tersedianya referensi substantif dalam rangka mengawal tegaknya konstitusi melalui peradilan yang modern dan tepercaya dengan mewujudkan hasil penelitian dan pengkajian perkara yang berkualitas sebagai referensi majelis hakim serta mewujudkan referensi pustaka yang berbasis teknologi dan informasi.
Kurniasih bahwa “Jurnal Konstitusi” pertama kali terbit pada 2004. Seiring berjalannya waktu dan berbagai upaya memajukan jurnal ilmiah ini, MK mulai menggunakan OJS pada 2010 serta mengupayakan untuk melakukan penerbitan sebanyak empat kali dalam setiap tahun, yakni pada Maret, Juni, September, dan Desember. Usaha ini kemudian membuahkan hasil, di antaranya pada 2018, “Jurnal Konstitusi” mendapatkan akreditasi Sinta 2 dan pada 29 Juni 2024 secara sah terindeks Scopus serta pada 19 November 2024 lalu memperoleh akreditasi Sinta 1. Selain itu, MK juga memiliki “Constitutional Review” yang pertama kali terbit pada 2015 dengan masa terbit setiap dua kali setahun yakni pada Mei dan Desember. Dalam pertumbuhan jurnal berbahasa Inggris ini, telah meraih terindeks Scopus pada 2021 dan pada 7 April 2022 memperoleh akreditasi Sinta 1.
“Selain memiliki jurnal ilmiah berbahasa Indonesia dan Inggris tersebut, MK juga setiap tahunnya terutama lima tahun belakangan ini tengah bergiat untuk menerbitkan banyak tulisan ilmiah dengan melahirkan buku-buku karya hakim-hakim dan para pegawai MK. Setidaknya MK berusaha sekali untuk menyediakan referensi substantif guna mengawal tegaknya konstitusi melalui peradilan yang modern dan tepercaya dan meningkatkan budaya menulis ilmiah yang dapat dibaca dan dipelajari lebih lanjut oleh masyarakat secara luas,” tandas Kurniasih.
Membangun Jurnal Hukum
Kemudian delegasi BPK RI, Herny Yanuarni dalam sambutan kunjungannya mengungkapkan sebagai bagian dari pengelola Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum BPK RI pihaknya hadir ke MK untuk mempelajari langkah-langkah yang telah ditempuh MK dalam mendirikan dan mengembangkan jurnal ilmiahnya. Diakui Herny, BPK belum memiliki jurnal ilmiah khusus bidang hukum karena sejauh ini baru memiliki Jurnal Tata Kelola & Akuntabilitas Keuangan Negara (Jurnal TAKEN). Jurnal ini menjadi upaya BPK dalam meningkatkan literasi di bidang tata kelola dan akuntabilitas keuangan negara. Oleh karenanya, pada Juni 2025 mendatang Tim BPK RI berkeinginan untuk memiliki jurnal khusus bidang hukum. Melalui paparan berjudul, “FGD Pengelolaan Jurnal Hukum dengan Mahkamah Konstitusi", BPK RI ingin merintis penerbitan “Share Journal (studi hukum keuangan negara dan daerah)” yang diharapkan dapat terbit dua kali dalam setahun.
“Untuk itu kami ke MK karena ingin mengetahui proses bisnis penerbitan dan pengelolaan jurnal hukum di MK, bagaimana MK menentukan fokus dan scope jurnal hukumnya, cara memperoleh sumbangan artikel pada setiap edisi penerbitan jurnal hukum, kriteria yang digunakan untuk menentukan kelayakan artikel yang dimuat dalam jurnal hukum, dan bagaimana strategi MK dalam memperoleh indeks Scopus,” ungkap Herny kepada Tim Jurnal MK.
Berbagi Pengalaman Pengelolaan Jurnal
Dalam kesempatan ini Mery Christian Putri dan Abdul Basid Fuadi selaku Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang menjadi bagian dari Tim Pengelola Jurnal MK berbagi berbagai hal terkait usaha-usaha yang telah ditempuh MK hingga mampu menerbitkan jurnal yang diakui dalam dunia penelitian ilmiah. Dikatakan Merry bahwa jauh sebelum capaian pada hari ini, Tim Jurnal MK mengalami permasalahan dalam pengelolaan jurnal. Di antaranya, kurangnya komitmen pimpinan, kurangnya SDM yang dapat mengelola jurnal, kurangnya dana, kurangnya naskah, dan kurangnya mitra bestari yang dapat sama-sama membantu memvalidasi karya ilmiah yang telah dihasilkan pada penulis. Sejalan dengan upaya peningkatan kualitas jurnal ilmiah, MK terus melakukan upaya perbaikan khususnya untuk “Constitutional Review (ConsRev)” di antaranya melakukan restrukturisasi Pengelola Jurnal, merekrut full time staff, melakukan evaluasi website dan OJS, menambah reviewers (international editors), dan menggelar international symposium/conference.
“Atas usaha-usaha tersebut, diharapkan ke depannya ConsRev dapat meraih dan meningkatkan SJR (Scimago Journal Ranking Q4 s.d. Q1), meraih akreditasi Sinta-1 di BRIN-RistekDIKTI, menambah segmen baru: Book Review dan Diseminasi Putusan MK, penerbitan bukan hanya tepat waktu tetapi lebih cepat dari standar normal, merekrut Editor Bahasa (WNA, native speaker) dan lay-outer khusus, penyebarluasan Call for Papers dan hasil ConsRev ke jejaring luar negeri, melanjutkan International Symposium, meningkatkan kualitas dan diversifikasi artikel, memperluas keanggotaan dan indeks internasional, dan menjaga komitmen dan passion pengelola, khususnya adanya perubahan fundamental terhadap status Peneliti di MK pasca-BRIN,” urai Merry.
Sementara itu, Abdul Basid Fuadi berbagi cerita tentang perjalanan “Jurnal Konstitusi” dalam proses bertumbuh dan berkembangnya hingga mendapatkan predikat yang membanggakan dari sebuah pengelolaan jurnal ilmiah. Fuad menjelaskan bahwa dalam membangun jurnal ilmiah, selain butuhnya komitmen bersama untuk membangun dan mengelolanya, terdapat tantangan yang harus dihadapi bersama, di antaranya berbagai kewajiban pasca-akreditasi; peningkatan kualitas naskah; kesesuaian substansi naskah dengan fokus jurnal; pencegahan plagiarism; duplikasi/replikasi/salami; ketepatan waktu terbit; serta manajemen berbasis OJS dan dukungan personalia yang memiliki komitmen tinggi menjaga kualitas jurnal terakreditasi.
“Jurnal Konstitusi telah melakukan berbagai persiapan untuk menuju indeksasi di Scopus, antara lain meningkatkan kualitas manajemen jurnal; memperbaiki kualitas substansi artikel; menyempurnakan metadata pada OJS agar judul dan abstrak tersedia dalam bahasa Inggris; memperjelas fokus dan ruang lingkup untuk membedakan secara spesifik dengan ConsRev; dan melakukan evaluasi awal melalui situs Ready for Scopus,” tandas Fuad. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.