JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta (FH UBH) Padang mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (28/11/2024). Kunjungan studi yang diikuti 26 mahasiswa itu diterima Analis Hukum MK Rio Tri Juli Putranto.
Di hadapan para mahasiswa yang didampingi oleh Dekan FH UBH Sanidjar Pebrihariati R, Rio menjelaskan latar belakang pembentukan MK karena belum adanya lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk menguji Undang-Undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara 1945 (UUD NRI 1945), memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, serta memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat yang menilai Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran menurut UUD NRI 1945.
Pengujian UU terhadap UUD NRI 1945 ada dua jenis yakni pengujian formil dan materil. Pengujian UU secara formil memeriksa apakah proses pembentukan suatu UU bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Sedangkan pengujian materil adalah pengujian terhadap substansi norma.
Berikutnya Rio menjelaskan seputar pemilihan kepala daerah (pilkada). Sebelumnya pilkada bukan termasuk rezim pemilihan umum (pemilu). Namun, sejak 2008 pilkada masuk sebagai bagian dari pemilu sehingga menjadi pemilihan umum kepala daerah (pemilukada). Dalam perjalanannya, Putusan MK menyatakan pemilukada tidak lagi masuk sebagai bagian dari pemilu serta memerintahkan kepada DPR dan Presiden sebagai pembentuk UU untuk membentuk peradilan khusus perselisihan hasil pilkada.
Namun demikian, pembentuk UU tidak kunjung membentuk lembaga peradilan khusus untuk menyelesaikan sengketa hasil pilkada, sehingga berdasar permohonan yang diajukan sejumlah warga negara MK memutus berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pilkada dan kembali masuk sebagai rezim pemilu. Hal ini berdasarkan pertimbangan pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rio pun menyinggung soal idependensi Hakim Konstitusi dalam penanganan perselisihan hasil pemilukada. MK telah mengatur para hakim konstitusi tidak akan menangani perselisihan hasil pemilukada dari daerah asal hakim konstitusi. Hal ini telah diterapkan MK dalam sejumlah penanganan perselisihan hasil pemilu/pemilukada sebelumnya.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi.