JAKARTA, HUMAS MKRI – Menjelang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2024 pada 27 November besok, Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan simulasi penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 (PHP Kada 2024) pada Selasa (26/11/2024) di Aula Lantai Dasar Gedung 1 MK. Simulasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pimpinan dan hakim konstitusi, yakni Ketua MK Suhartoyo, Wakil MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Hakim Konstitusi Arsul Sani, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur serta Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam sambutannya, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa simulasi ini bertujuan mempersiapkan penanganan PHP Kada 2024 setelah uji coba sebelumnya mengalami kendala teknis terkait sistem teknologi informasi.
“Sebenarnya kemarin telah dicoba tetapi memang masih terdapat beberapa kendala terkait sistem IT. Mudah-mudahan hari ini sudah bisa berfungsi normal dan semoga bisa mempraktikkannya. Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim simulasi penanganan perkara pilkada 2024 pada siang hari ini secara resmi saya buka,” ujar Suhartoyo sekaligus membuka simulasi.
Lebih lanjut Suhartoyo menerangkan kegiatan ini untuk mempraktikkan secara real apa yang harus dilakukan oleh masing-masing petugas pada saat nanti secara konkret sehingga nanti petugas dapat menangani perkara dalam arti sesungguhnya. “Simulasi ini dapat menjadi cara teman-teman agar tidak lagi menjadi keraguan yang kemudian meminimalisir kesalahan ketika nanti pada hari H menanganinya,” jelasnya.
Suhartoyo menyebut, MK telah melakukan berbagai persiapan untuk menangani sengketa Pilkada. Langkah-langkah ini meliputi kegiatan coaching clinic, rapat kerja di Yogyakarta, serta penyelarasan sinergi dalam persiapan teknis dan substantif lainnya. Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa perbedaan terkait objek dan subjek perkara dalam sengketa Pilkada dibandingkan dengan pemilu lainnya. Namun, dari segi hukum acara, mekanismenya tetap serupa, yaitu menerapkan prinsip speedy trial, proses peradilan dilaksanakan secara cepat untuk memastikan keadilan dan efisiensi.
Kemudian Suhartoyo pun menegaskan MK sudah bersiap untuk membuka pendaftaran permohonan sejak 27 November 2024. “Karena ini pada daerah masing-masing. Kalau daerahnya kecil dan DPT kecil, maka lebih cepat berpotensi kalau ada gugatan masuk ke MK,” tandasnya.
Sementara Panitera MK Muhidin mengatakan simulasi ini melibatkan seluruh pegawai yang masuk dalam gugus tugas. Ia berharap hakim konstitusi yang hadir dapat memberikan arahan terkait dengan teknis penerimaan hingga proses registrasi yang harus dilakukan secara cepat. Sedangkan Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengatur sistem penerimaan permohonan secara terjadwal untuk memastikan kelancaran proses administrasi telah mensetting sistem jam penerimaan permohonan.
Para petugas dijelaskan mulai dari awal pemohon datang ke MK, pemohon diminta menunjukkan identitasnya, mengambil nomor urut pengajuan (NUP), penyerahan berkas, hinggga memasukkan perkaranya di meja registrasi. Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, yang mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota MK akan menerima pengajuan permohonan Pemohon mulai 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024. Kegiatan ini merupakan upaya MK untuk meningkatkan kesiapan dan kualitas penanganan sengketa pilkada, dengan fokus pada perbaikan sistem dan mekanisme yang ada. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.