JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengujian materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UU Pengelolaan Zakat) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Pemohon ditunda. Sebab, berkas keterangan ahli tersebut diterima Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (22/11/2024) yang tidak memenuhi syarat ketentuan penyerahan dua hari kerja sebelum sidang hari ini digelar.
“Berdasarkan laporan dari Kepaniteraan, keterangannya atau CV dari yang bersangkutan atau Ahli-nya baru disampaikan hari Jumat sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 61 ayat 3 pengajuan keterangan harus disampaikan dua hari kerja sebelum persidangan,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Senin (25/11/2024).
Dengan demikian persidangan hari ini ditunda dan dibuka kembali pada Selasa, 10 Desember 2024 pukul 13.30 WIB. Persidangan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi dari Pemohon.
Sementara, kuasa hukum Pemohon mengatakan pihaknya menambahkan Ahli yang akan dihadirkan di persidangan di MK. Di samping itu, DPR, Presiden/Pemerintah, serta Pihak Terkait yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU), dan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) telah menyampaikan keterangannya di persidangan.
Baca juga:
Dompet Dhuafa dan Forum Zakat Jakarta Uji UU Pengelolaan Zakat
Dompet Dhuafa dan Forum Zakat Jakarta Perbaiki Permohonan Uji UU Pengelolaan Zakat
Pemerintah Belum Siap dan DPR Tidak Hadir, Uji UU Pengelolaan Zakat Ditunda
Pemerintah: BAZNAS dan LAZ Sebagai Pelengkap dalam Sistem Pengelolaan Zakat
LAZISNU: Keberlakuan UU Pengelolaan Zakat Pengaruhi Kepercayaan Publik Terhadap LAZ
Sebagai informasi, Para Pemohon perkara ini ialah Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Perkumpulan Forum Zakat Jakarta, serta perseorangan Arif Rahmadi Haryono. Mereka baik sebagai lembaga maupun pribadi perorangan dalam kegiatannya berhubungan erat dengan praktik pengelolaan zakat. Para Pemohon menunjuk Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana sebagai bagian dari tim kuasa hukum.
Para Pemohon yang merupakan muzaki mengaku mengalami hambatan dan kerugian dalam kegiatannya dikarenakan dengan adanya pengaturan tentang pengelolaan zakat dalam pasal dan/atau ayat dalam UU 23/2011. Lembaga-lembaga bentukan masyarakat yang telah lebih dahulu berdiri tersebut telah dan masih melakukan edukasi, kampanye, sosialisasi tentang Zakat Infak Sedekah (ZIS) secara bertahap sampai saat ini.
LAZ yang telah ada terlebih dahulu, berharap adanya kesetaraan peran dan tugas antara BAZNAS dan LAZ, sebagai pembagian jenis bank pemerintah (plat merah) dan bank milik swasta (plat hitam) yang memiliki kesetaraan tetapi dibedakan dengan Bank Indonesia. Bank Indonesia bertanggungjawab atas kebijakan moneter, mengatur dan mengawasi sistem keuangan, serta menjaga stabilitas nilai mata uang rupiah.
Para Pemohon melihat adanya Pasal 5 ayat (1) memperlihatkan secara tersirat dan tersurat tujuan utama pembentukan BAZNAS adalah mengambil alih pengumpulan zakat yang selama ini sudah dilakukan masyarakat untuk kemudian dikelola negara dan menegasikan sejarah pengelolaan masyarakat terhadap zakat. Padahal pernah terjadi, di saat BAZNAS baru dibentuk, untuk memberikan pembelajaran dan pengalaman kepada BAZNAS, dilakukan kerjasama pengelolaan zakat antara BAZNAS dan Yayasan Dompet Dhuafa Republika, saat itu dikenal sebagai Baznas Dompet Dhuafa. Kerjasama tersebut dilaksanakan karena BAZNAS belum memiliki pengalaman dalam bidang pengelolaan zakat.
Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut melupakan historis misalnya tidak melibatkan lembaga pengelola zakat yang suda0068 ada sebelum berdirinya BAZNAS dalam merancang peraturan tentang pengelolaan zakat ini. Undang-undang ini juga tidak memfasilitas lembaga-lembaga pengelola zakat dari masyarakat.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 38 dan Pasal 43 ayat (4) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sementara, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memaknai kembali Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 41, dan Pasal 43 ayat (3) sesuai dengan yang diinginkan Pemohon.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan