JAKARTA, HUMAS MKRI - Dalam rangka memberikan dukungan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024, sejumlah 735 pegawai MK yang terdiri atas PNS, PPPK, PPNPN, Perbantuan Polri, dan Mancadaya mengucapkan sumpah jabatan Gugus Tugas pada Senin (25/11/2024) di Halaman Gedung 2 MK.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara…," demikian petikan sumpah jabatan yang diucapkan seluruh pegawai (bagi yang beragama Islam) sebagai pelaksana Gustug.
Ketua MK Suhartoyo dalam sambutan pelantikan menyatakan setelah pengucapan sumpah tugas ini diharapkan seluruh pegawai dapat bersinergi melaksanakan tugas dengan baik. “Diharapkan momen pengucapan sumpah jabatan ini menjadi media untuk menguatkan integritas dan loyalitas kepada negara sebagai wujud tanggung jawab atas agenda nasional ini. Selamat bertugas, semoga Tuhan memberikan ridha dan rahmat-Nya agar kita dapat melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya,” lanjut Suhartoyo.
Sebagai informasi, MK membentuk Gugus Tugas guna memberikan dukungan pelaksanaan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2024. Keputusan mengenai pembentukan Gugus Tugas ini mulai berlaku pada 27 November 2024 hingga 14 Maret 2025 mendatang.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.