YOGYAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua MK Suhartoyo menegaskan urgensi penerapan hukum progresif sebagai solusi untuk menghadapi tantangan global menuju Indonesia Emas 2045. Hal ini disampaikan saat ia menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional UII LAW Piala Mohammad Natsir di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Jumat (22/11/2024).
"Dengan lebih dari 70 persen penduduk berada pada usia produktif, tantangan kita tidak hanya dari sisi ekonomi, sosial, atau teknologi, tetapi juga bagaimana hukum dapat beradaptasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang," ujar Suhartoyo dalam seminar bertema "Progresivitas Hukum Nasional dalam Menjawab Tantangan Global Menuju Indonesia Emas 2045".
Suhartoyo menekankan pentingnya sistem hukum yang responsif terhadap dinamika masyarakat. "Hukum tidak bisa lepas dari kepentingan manusia karena merupakan sistem yang menyentuh setiap aspek kehidupan. Kita perlu membangun hukum yang relevan dan mampu menjawab kebutuhan zaman," jelasnya.
Kemudian Suhartoyo juga menyoroti peran strategis Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga nilai-nilai konstitusional. Menurutnya, MK dapat menerapkan penafsiran hukum progresif untuk memastikan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berfungsi sebagai living constitution. "Pendekatan ini memungkinkan hukum berkembang sesuai dengan konteks sosial, sehingga keadilan substantif dapat diwujudkan," tegasnya.
Dalam konteks bonus demografi, Suhartoyo menggarisbawahi pentingnya hukum yang mendukung pembentukan karakter generasi emas Indonesia. "Hukum progresif memberikan ruang bagi generasi muda untuk berkembang, belajar, dan berinovasi, sambil tetap menjaga hak-hak dasar mereka. Sistem hukum juga harus menciptakan keadilan substansial, terutama bagi generasi yang lebih terhubung dengan dunia digital dan pasar global," paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti pentingnya integritas peradilan konstitusi sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045. Dalam materi bertajuk "Penguatan Integritas Peradilan Konstitusi Menuju Indonesia Emas 2045", Enny menegaskan bahwa tantangan pembangunan hukum masih berkisar pada penyelesaian warisan hukum kolonial.
"Diharapkan, pada 2045, seluruh hukum kolonial dapat terselesaikan, dan pembangunan hukum diarahkan untuk menciptakan masyarakat yang berbudaya hukum," ujar Enny. Ia juga mengingatkan bahwa pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya tersebut.
Sebagai informasi, seminar nasional ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan UII LAW ke-6 yang diselenggarakan atas kerja sama antara UII dan Mahkamah Konstitusi. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang peran hukum dalam menjawab tantangan global menuju visi Indonesia Emas 2045. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.