JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan Bimbingan Teknis Manajemen Risiko Keamanan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (20/11/2024) di ruang rapat Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustik) MK.
Kepala Bidang Infrastruktur, Jaringan dan Komunikasi Pustik MK Nor Rosyid Ardani dalam sambutannya mewakili Kepala Pustik MK mengatakan para peserta bimtek akan menerima materi manajemen risiko tentang sertifikasi, manajemen risiko tentang SPBE, kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI), penyusunan peta rencana keamanan, dan penyusunan arsitektur SPBE.
Bimtek ini menghadirkan pemateri dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sandiman Ahli Muda Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat BSSN R. Muhammad Ival Tirta Kusumah menjelaskan saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sedang membenahi aplikasi-aplikasi yang ada di instansi pemerintah.
“Kita ketahui dulu ketika ketika era-eranya e-Gov, setiap instansi berlomba-lomba membuat aplikasi, berlomba-lomba membangun data center. Apa lagi ketika itu pejabat-pejabat kalau lagi diklatpim, pim 4, pim 3, pim 2, itu yang dibuat aplikasi pak, sehingga banyak bermunculan aplikasi-aplikasi. Jadi, sebuah kementerian itu bisa punya puluhan, ratusan, bahkan ribuan aplikasi. Tapi sayangnya, banyak aplikasi itu yang tumpang tindih, bahkan mati suri,” kata Ival.
Atas dasar itu, menurut Ival, Kementerian PANRB bersama Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) melakukan pembenahan terhadap aplikasi-aplikasi instansi pemerintah. Berdasar pendataan Komdigi ditemukan setidaknya 27.400 aplikasi dan 2.700 pusat data atau ruang server di instansi pemerintah yang mengakibatkan pemborosan anggaran. “Nah ini yang coba dibenahi KemenPANRB melalui SPBE,” jelas Ival.
Menurut Ival jika ditemukan ada aplikasi yang serupa di masing-masing instansi, maka itu akan disatukan menjadi milik umum sehingga tidak perlu lagi membuat aplikasi sejenis. Ival mencontohkan saat ini ada aplikasi yang bersifat umum seperti Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dibuat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sehingga tidak ada lagi kementerian, lembaga, atau pun pemerintah daerah yang membuat aplikasi sejenis.
“Aplikasi umum ini akan terus bertambah sehingga nanti akan ada satu masa semua aplikasi-aplikasi itu yang memang digunakan secara berbagi pakai, artinya antara kementerian yang satu dengan kementerian yang lain yang akan membuat aplikasi sama tidak ada lagi sehingga semua memakai aplikasi umum itu konsep arsitektur SPBE, termasuk pusat data,” kata Ival.
Berikutnya Ival menjelaskan Pusat Data Nasional (PDN) bukan satu melainkan sebuah ekosistem, selain PDN yang dimiliki oleh Komdigi ada juga pusat data dari kementerian atau lembaga yang sudah memadai bergabung dalam ekosistem PDN. Ival mengatakan, jika PDN sudah berjalan maka tidak ada lagi pusat data di kementerian dan pemerintah daerah, sehingga aplikasi-aplikasi yang ada akan diminta untuk migrasi ke PDN. Menurut Ival, pusat data kementerian/lembaga yang tidak ditetapkan sebagai PDN maka harus memindahkan aplikasi-aplikasi yang dimiliki ke PDN.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi.