JAKARTA, HUMAS MKRI – Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan membuka Bimbingan Teknis Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, pada Kamis (14/11/2024) yang berlangsung di Ruang Delegasi Gedung I MK.
Heru dalam sambutannya menjelaskan bahwa sejarah kelahiran dilatarbelakangi oleh pembatalan norma oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam perkara Marbury melawan Madison. “Kemudian menginspirasi pembentukan lembaga peradilan yang terpisah yang memiliki kewenangan menguji UU terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) dan MK Indonesia merupakan MK ke-78 di dunia,” papar Heru.
Lebih lanjut Heru mengatakan, kewenangan yang dijalankan MK dengan sembilan hakim konstitusi didukung oleh para pegawai yang andal. Menurut Heru, hal ini memiliki kaitan penting dengan Asta Cita Presiden Prabowo, yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM), serta memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Dalam rangka memberikan layanan dukungan kepada para hakim konstitusi, kemudian dalam menjalankan kewenangan MK disusun sebuah kerangka dalam rencana dan strategi dengan keterlibatan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Perencanaan Nasional (Bapenas), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang kemudian di dalamnya tergambar pohon kinerja yang sesuai dengan Asta Cita. LAKIP juga menjadi penting karena berdasar pohon kinerja dari struktural tertinggi hingga pelaksana dan fungsional dibuat indikator kinerja masing-masing dan indikator kinerja individu.
“Sekarang pohon kinerja ini harus kita laksanakan, kita turunkan sehari-hari, ada beberapa aspek, tapi bisa saja pohon kinerjanya kurang tajam dalam mendukung, bisa saja pelaksanaan dari pohon kinerjanya kurang optimal karena di dalamnya belum ada SDM yang profesional,” kata Heru.
Dalam perjalanannya, realisasi kinerja itu harus disampaikan menjadi LAKIP yang saat ini sudah jadi, namun saat ini kita mendatangkan narasumber untuk memberikan pencerahan kepada para peserta apakah LAKIP dibuat sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh Kemenpan RB, Bapenas, dan BPKP. Heru mengatakan, LAKIP itu dievaluasi dengan memperbaiki indikator kinerja agar sesuai dengan Asta Cita.
Heru menegaskan semua pejabat struktural harus memastikan setiap amanah kinerja yang diberikan dilaksanakan secara optimal, karena pekerjaan dukungan dari para pegawai akan berdampak pada MK yang dibutuhkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Perlindungan hak konstitusional yang dimiliki warga negara, terlebih saat ini kesadaran akan hak konstitusional masyarakat sudah mulai meningkat.
Sebelumnya, Inspektur MK Sigit Purnomo, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, (LAKIP) bertujuan untuk mengukur sejauh mana unit kerja telah mencapai tujuan dan sasaranyang ditetapkan dalam perencanaan kinerja.
“Bimtek ini sangat penting untuk memastikan LAKIP yang disusun benar-benar mencerminkan kinerja yang akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sigit
Sigit melaporkan kegiatan ini diikuti 47 orang peserta dari masing-masing unit kerja di Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK secara luring dan daring.
Akhmad Hasmy, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan III, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB), dalam pemaparannya ketika melakukan evaluasi yang dinilai pertama kali adalah LAKIP sehingga sering dianggap evaluasi itu dilakukan terhadap LAKIP, namun sebenarnya, ungkap Akhmad, yang dinilai adalah manajemen kinerja berdasar Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang di dalamnya terhadap LAKIP. Akhmad menjelaskan LAKIP hanya media awal untuk melakukan evaluasi karena isinya mencakup informasi yang dibutuhkan termasuk latar belakang informasi, kinerja yang akan diwujudkan, pertanggungjabannya, sehingga isinya menggambarkan sebuah sistem yang ada dalam suatu institusi pemerintah.(*)
Penulis: Ilham Wiryadi
Editor: Lulu Anjarsari P.