JAKARTA, HUMAS MKRI - Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dari Kementerian Hukum mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (13/11/2024). Pengelola Jurnal Rechtsvinding yang sudah digagas sejak 2012 itu melakukan audiensi serta penjajakan kerja sama dengan MK dalam upaya pengembangan dan pengelolaan jurnal.
"Mengelola jurnal di instansi pemerintahan tentu ada tantangannya sendiri. Sementara MK salah duanya pengelola jurnal instansi pemerintahan yang baik," ujar Koordinator Perekonomian pada Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN Kementerian Hukum Reza Fikri Febriansyah di Aula Gedung II MK, Jakarta Pusat.
Audiensi ini melibatkan tiga unit kerja di MK yaitu Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelola Perpustakaan (Puslitka), Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK), serta Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi. Pertemuan pun dipimpin langsung Kepala Puslitka Kurniasih Panti Rahayu dihadiri Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Pan Mohamad Faiz sekaligus Chief Editor Constitutional Review (ConsRev), jurnal hukum yang diterbitkan Puslitka MK serta Kepala Biro HAK Fajar Laksono bersama jajarannya masing-masing.
Kegiatan tersebut membahas studi pengelolaan jurnal di MK baik jurnal konstitusi dan constitutional review serta penjajakan kerja sama mengenai tindak lanjut (kepatuhan) terhadap putusan MK. Delegasi BPHN juga berkesempatan mengunjungi Museum Konstitusi di Pusat Pendidikan dan Konstitusi (Puskon) MK.
Menurut Puslitka MK, tantangan mengelola jurnal hukum di antaranya menjalankan kewajiban pasca-akreditasi, kualitas naskah, kesesualan substansi naskah dengan fokus jurnal, pencegahan plagiarism (Grammarly, Plagiarism Checker), duplkasi replikasi/salami, ketepatan waktu terbit, manajemen berbasis OJS, dan dukungan pesonalia yang memiliki komitmen tinggi menjaga kualitas jumal terakreditasi. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.