JAKARTA, HUMAS MKRI – Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional 2024 pada 27 November yang tinggal menghitung hari, Mahkamah Konstitusi (MK) mengajak sejumlah pengikut akun media sosial MK dalam “Ngopi Bareng Courtizen Jilid III” pada Rabu (13/11/2024). Tema yang diangkat kali ini tentang “Suara Kita: Jernih Berpikir, Bebas Berekspresi” dengan menyertakan Wakil Ketua MK Saldi Isra sebagai narasumber.
Dalam acara yang dipandu presenter Fanni Imaniar tersebut, Saldi mengatakan bahwa pilkada serentak di Indonesia sejatinya telah dilaksanakan sejak 2015, 2017, 2018, dan 2020 yang menjadi masa transisi dari masa pemerintahan kepala daerah di wilayah Indonesia. Sehingga pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional 2024 ini menjadi berbeda dari pilkada-pilkada sebelumnya.
“Dahulu pilkada dilaksanakan serentaknya dipecah-pecah, namun sekarang ada 545 jabatan kepala daerah yang akan diisii pada pilkada kali ini. Sehingga MK merasa tertantang untuk proses ini karena yang dulunya hanya 100 - 200 perkara yang ditangani, sekarang MK dihadapkan pada 545 daerah yang akan diisi kepala daerahnya, sedangkan waktu penyelesaiannya tetap sama yakni 45 hari kerja paling lama. Sementara waktu, hukum acara, dan ketentuan hukumnya masih sama, tetapi jumlah yang diselesaikan diperkirakan 3 – 4 kali lipat dibandingkan sebelumnya,” cerita Saldi.
Sebagai hakim konstitusi, Saldi tetap optimis dalam menghadapi penyelesaian perkara perselisihan pemilihan kepala daerah. Dengan berpedoman pada pengalaman menghadapi perkara penyelesaian perkara pemilihan anggota legislatif lalu, mampu diselesaikan MK dengan waktu penyelesaian 30 hari kerja.
Menjaga Hak Politik Warga Negara
Terkait dengan peran MK dalam menjaga suara rakyat saat pesta demokrasi tingkat daerah ini, Saldi menyebutkan beberapa putusan MK terutama terkait ruang yang lebih feksibel kepada pemilih untuk menggunakan hak pilih dalam menyuarakan pilihannya. Misalnya, sambung Saldi, bagi pemilih yang tak terdapat namanya pada DPT tetap dapat menggunakan hak pilih sepanjang memiliki identitas yang jelas dengan syarat menggunakan hak pilih satu jam sebelum berakhirnya masa pencoblosan dan digunakan di tempat kartu identitas tersebut diterbitkan.
“Itu salah satu cara MK bagaimana melindungi hak warga negara untuk menentukan pilihan. Hal lainnya terdapat pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas parpol pengusung calon kepala daerah, dari sebelumnya jumlahnya besar sekali sehingga menurut para peminat pemilu bahwa paling tidak ini (Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024) mereduksi dan mengurangi secara siginifikan calon kepala daerah tunggal. Inilah salah satu sumbangan MK terhadap perlindingan hak warga negara untuk memilih kandidatnya dan menjaga hak politik warga negaranya,” urai Saldi.
Penggunaan Hak Pilih
Kemudian terkait dengan penggunaan hak pilih, Saldi menyatakan bahwa dalam konteks modern seharusnya pemilu menjadi sarana untuk menyampaikan dan mengemukakan gagasan serta keinginan bagi pemilih. Selain itu, pemilu juga dapat menjadi sarana mendengarkan penawaran ulang pemilih kepada pemangku kekuasaan legislatif. Diakui oleh Saldi, meski sistem hukum Indonesia belum mengenal kewajiban untuk memilih karena masih menjadi hak, namun sebagai warga negara yang baik hak pilih tersebut seharusnya digunakan dengan sebaik-baiknya.
“Untuk hal ini agar pemilih menjadi tertarik untuk menggunakan haknya, maka MK pernah menerobos ketentuan menyoal agar diberikannya kesempatan bagi calon yang tumbuh dari masyarakat sendiri, yaitu calon perseorangan untuk menjadi pemimpin di daerah atau mencalonkan diri sebagai kepala daerah yang tidak diusung oleh parpol. Di sini lagi-lagi MK menjaga hak warga negara untuk bisa berpartisipasi dalam pemilihan termasuk pemilihan kepada daerah,” kata Saldi.
Wujud Kesuksesan Kandidat
Menanggapi adanya berita tentang banyaknya anak muda yang golput karena kecewa dengan kandidat kepala daerah di tempat pemilihannya, Saldi memberikan analogi sederhana saat pemilihan di Amerika Serikat masa pemilihan Barack Obama.
“Dari peristiwa di negara tersebut, semestinya calon perseorangan dan calon yang diajukan partai politik, dapat mengajak pemilih datang ke TPS. Sebab hal ini dapat menjadi wujud kesuksesan dari para kandidat tersebut dalam pemilihan ini,” ajak Saldi.
Untuk diketahui, guna merangkul Courtizen, MK menggelar “Ngopi Bareng Courtizen” secara berkala. Dalam acara yang digelar untuk ketiga kalinya ini, MK mengundang sebanyak 60 orang pengikut akun media sosial MK dan 10 pemengaruh dalam bidang hukum dengan menghadirkan Wakil Ketua MK Saldi Isra. Sebelumnya, MK juga pernah menggelar kegiatan serupa pada Jumat (22/7/2022) dan Jumat (11/8/2023) dengan mengundang sebanyak 50 orang dan 70 pengikut akun Instagram MK dengan menghadirkan Ketua MK periode 2013–2015 Hamdan Zoelva dan penggiat media sosial, Tsamara Amany. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.