JAKARTA, HUMAS MKRI – Para Pemohon Perkara Nomor 107/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Desa (UU Desa) tidak menyerahkan keterangan Saksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Karena itu, persidangan dengan agenda mendengarkan Saksi Pemohon pada Senin (11/11/2024) ini ditunda dan dibuka kembali pada Rabu (4/12/2024).
“Dari Pemohon, keterangan saksinya berdasarkan laporan dari persidangan atau Kepaniteraan mengajukan keterangan saksinya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan MK, 9 November, seharusnya dua hari kerja sebelum persidangan. Mahkamah menjadwalkan ulang untuk keterangan saksi yang diajukan melewati tenggang waktu,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Sementara itu, DPR tidak hadir. MK akan meminta kembali DPR untuk menyampaikan keterangan di persidangan. Dengan demikian, sidang dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Saksi/Ahli Pemohon akan
digelar pada 4 Desember 2024 pukul 10.30 WIB.
Di sisi lain, Presiden/Pemerintah menyatakan tidak akan menggunakan haknya untuk memberikan keterangan dalam persidangan pengujian UU Desa di MK. Hal itu disampaikan perwakilan Presiden/Pemerintah selaku Koordinator Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM Purwoko dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden pada Kamis (24/10/2024) lalu.
“Kami bersepakat dalam kuasa Presiden untuk tidak menggunakan hak untuk memberi keterangan Presiden Yang Mulia, ini sudah kami pertimbangkan dari berbagai hal,” ujar Purwoko di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai alasan substansi Presiden/Pemerintah enggan memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi. Purwoko dapat dapat menyampaikan alasan dimaksud karena hal itu menjadi keputusan pimpinan-pimpinan terutama di Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi sudah memperhitungakan dari berbagai aspek dan ketika dihitung-hitung gitu kita akan lebih baik menyerahkan hal ini ke Mahkamah, jadi kita mempercayakan sepenuhnya kepada Mahkamah untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” kata Purwoko.
Baca juga:
Kades AMJ November 2023-Januari 2024 Minta Perpanjangan
Pemohon Uji UU Desa Minta Prioritas Pemeriksaan
Sidang Uji UU Desa Ditunda karena DPR Tak Hadir dan Pemerintah Belum Siap
Pemerintah Enggan Beri Keterangan dalam Sidang Pengujian UU Desa
Sebagai informasi, Perkara Nomor 107/PUU-XXII/2024 diajukan Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu (Pemohon I) bersama tiga kepala desa (Pemohon II-Pemohon IV) yang merasa dirugikan akibat materi Pasal 118 huruf e UU Desa. Norma a quo tidak menyebutkan kepala desa yang periode jabatannya berakhir pada November 2023, Desember 2023, serta Januari 2024 juga diperpanjang masa jabatannya.
Menurut para Pemohon, persoalan dimaksud terjadi akibat penafsiran sendiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas Pasal 118 huruf e UU Desa. Mendagri melalui surat edaran Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024 tidak mengartikan frasa dalam ketentuan norma a quo termasuk kepada para kepala desa yang masa jabatannya berakhir di November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024.
Namun, akibat surat edaran Mendagri, para Pemohon menyatakan pihaknya merasa dirugikan konstitusionalnya karena kepala desa yang AMJ pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 tidak mendapatkan perpanjangan masa jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 118 huruf e UU Desa. Padahal, kata para Pemohon, berulang kali ditegaskan pimpinan DPR RI bahwa yang dimaksud pasal a quo adalah kepala desa yang akhir masa jabatannya pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 sampai dengan Februari 2024.
Menurut para Pemohon, pimpinan DPR RI melakukan rapat koordinasi yang dihadiri Sekretaris Jenderal Kemendagri, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Deputi Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Kepala Badan Keahlian Sekjen DPR RI, serta dua organisasi desa yaitu Apdesi dan Aksi. Dalam rapat tersebut salah satunya disepakati Pasal 118 huruf e mengakomodasi para kepala desa yang AMJ pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 sedang tidak menjadi terdakwa atau mengundurkan diri.
Namun, Mendagri pada 14 Januari 2023 mengeluarkan surat edaran nomor 100.3.5.5/244/SJ perihal pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 yang pada pokoknya berisi tentang pemilihan kepala dera dapat dilaksanakan sebelum 1 November 2023 atau dapat dilaksanakan setelah selesainya tahapan pemilu dan pilkada 2024. Dengan dikeluarkannya surat edaran mendagri tersebut kepala desa yang AMJ mulai dengan November, Desember 2023, dan Januari 2024 tidak dapat mengikuti proses pemilihan kepala desa, sehingga Pemohon I meminta agar mendagri memberikan penegasan kepada Bupati dan Walikota agar dilakukan pemilihan kepala desa dipercepat sebelum November 2023 dengan alasan beririsan adanya tahapan pemilu secara serentak, tetapi penegasan dari mendagri kepada bupati atau walikota tidak berjalan sehingga hal tersebut merugikan Pemohon II, III dan IV dan 2.181 para kepala desa yang AMJ pada November, Desember 2023 dan Januari 2024.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 118 huruf e UU 3/2024 yang berbunyi, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Para Pemohon ingin pasal a quo dimaknai menjadi, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya mulai dari Bulan November, Desember 2023, Januari 2024, dan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan Ketentuan Undang-undang ini.”
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.