JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran (Unpad) mengadakan Webinar Konstitusi bertajuk “Dinamika Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya Terhadap Sistem Politik Demokrasi” pada Jumat (8/11/2024). Acara ini menghadirkan Ketua MK periode 2013 – 2015 Hamdan Zoelva dan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Unpad Susi Dwi Harijanti.
Dalam pemaparannya, Susi menekankan bahwa MK adalah lembaga yang lahir dari semangat reformasi, sehingga mengemban harapan besar dari masyarakat Indonesia. MK memiliki fungsi utama sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak asasi manusia.
“Hanya dari dua aspek ini saja, kita sudah dapat melihat betapa pentingnya peran MK dalam menjaga kestabilan demokrasi di Indonesia,” ungkap Susi. Ia juga berharap MK bisa menjadi ruang dialog dan mitra bagi lembaga lainnya dalam memperkuat sistem politik nasional.
Sebagai narasumber, Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa putusan MK memainkan peran penting dalam menjaga sistem poltiik demokrasi di Indonesia agar tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi sebagaimana diamanahkan UUD 1945. Sebab itu, MK perlu meningkatkan integritas dan independensinya sebagai lembaga peradilan yang netral. Sehingga dapat menghasilkan putusan yang kredibel dalam menjamin tegaknya hukum dan demokrasi Indonesia.
Hamdan menilai, dampak putusan MK terhadap sistem politik demokrasi dapat memberikan solusi konstitusional bagi stagnansi praktik ketatanegaraan dan sistem hukum. Selain itu, putusan MK juga menentukan arah kebijakan politik dan demokrasi khususnya terkait dengan penyelenggaraan negara atau pemerintahan.
Lebih lanjut Hamdan juga menerangkan elemen-elemen negara hukum di Indonesia telah diperkuat melalui perubahan UUD 1945. Menurutnya, pemisahan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara tidak berarti tiap lembaga berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus saling melengkapi untuk mencapai tujuan bernegara.
Hamdan menambahkan bahwa konsep negara hukum Indonesia sangat dipengaruhi oleh Pancasila, yang meliputi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan, Persatuan Indonesia, Kerakyatan dan Permusyawaratan, serta Keadilan Sosial. Ia juga menekankan pentingnya lembaga peradilan yang independen untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan demokrasi. Berbeda dengan konsep hukum yang lebih liberal, negara hukum Indonesia berakar pada nilai-nilai agama yang memperkuat dasar hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Kemudian, Hamdan menjelaskan bahwa MK dirancang memiliki peran penting dalam kerangka UUD 1945. Secara historis, MK bukanlah konsep baru dalam hukum Indonesia; ide mengenai peradilan konstitusi telah ada sejak lama, dengan Amerika Serikat sebagai salah satu perintisnya. Gagasan Hans Kelsen tentang peradilan konstitusional juga turut menjadi inspirasi bagi pembentukan MK di Indonesia.
Sejak dibentuk pada 2003 hingga saat ini, MK telah mengeluarkan 4.030 putusan, yang terdiri dari 1.881 putusan pengujian undang-undang (PUU), 29 putusan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), 984 putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), dan 1.136 putusan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada). Menurut Hamdan, dinamika putusan MK dan dampaknya terhadap sistem politik demokrasi perlu dikaji dari putusan-putusan monumental MK, khususnya dalam konteks pengujian undang-undang. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.